
JAMBI – Ketua DPW Solidaritas Peduli Keadilan Nasional Provinsi Jambi (SPKN Prov Jambi), Liston M Sibarani Resmi melaporkan kegiatan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala,
Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Unit I Rimbo Bujang-Unit XI Rimbo Hulu (054), yang diduga terjadi penyusutan volume dalam pelaksanaannya.
Dengan perihal tersebut Surat Laporan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jambi pada Selasa 25/06/2024, “kata Ketua DPW SPKN kepada awak media ini saat jumpah di Tebo, 26/06/2024
Diketahui proyek tersebut bersumber dari DAK dengan Pagu Rp 4.973.810.000, kontraktor pelaksana CV Frento, Konsultan Pengawas CV Activa Engineering Consultant dengan nomor kontrak 620/191/SP/REKON-DAK-054/BM-DPUPR/2023 tanggal kontrak 03 Juli 2023.
Sesuai hasil investigasi Tim DPW SPKN dilapangan serta keterangan yang dihimpun dari masyarakat, bahwa pada pelaksanaan kegiatan proyek “diduga ada pengurangan volume di beberapa pekerjaan.
“Dikatakan Liston ; berdasarkan dokumen laporan ke Kejati Jambi kegiatan yang dilaporkan DPW SPKN dengan uraian yang terlaksana dilokasi pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan agregat kelas B yang terlaksana dilapangan dengan panjang jalan 1.700 meter x lebar
badan jalan 5 meter x tebal agregat kelas B 15 centi meter = 1.275 m³ x harga/ m³ sebesar Rp.
867.500,00 = Rp. 1.106.062.500,00
2. Pekerjaan agregat kelas A yang terlaksana dilapangan dengan panjang jalan 1.700 meter x lebar
badan jalan 5 meter x tebal agregat kelas A 10 centi meter = 850 m³ x harga/ m³ sebesar Rp.
912.500,00 = Rp. 775.625.000,00
3. Pekerjaan aspal AC-BC yang terlaksana dilapangan dengan panjang jalan 1.700 meter x lebar
badan jalan 5 meter x tebal aspal AC-BC 6 centi meter = 1.173 ton x harga/ton sebesar Rp.
1.124.500,00 = Rp. 1.319.038.500,00
Dari hitungan tim SPKN menduga adanya indikasi kerugian Uang Negara pada proyek tersebut
sebesar nilai kontrak Rp. 4.973.810.000,00 – pekerjaan yang terlaksana dilokasi sebesar Rp.
3.200.726.000,00 = Rp. 1.773.084.000,00
Kami melaporkan ini sebagai bentuk pengawalan DPW-SPKN, selaku mitra pemerintah bahwasanya terhadap apa yang sudah diberikan pemerintah kepada warga negaranya, baik itu pemekaran Wilayah maupun proyek pembangunan yang menggunakan uang Negara baik APBN dan APBD, menjadikan efek jera kepada oknum-oknum yang merugikan keuangan negara. terlebih untuk kepentingan pribadi atau golongan, “kami akan pantau dan kawal setiap kegiatan kegiatan pembangunan proyek pemerintah, yang tidak spek sesuai dengan harapan masyarakat, dan merugikan negara. “tidak sampai disini, ” kami juga akan terus bergerak dan mencari sumber setiap kegiatan yang kami duga dapat merugikan keuangan negara, “ucap Liston dengan tegas, disampaikan pada media ini diTebo.
Lanjut Liston menegaskan, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jambi agar menindak lanjuti laporan DPW SPKN, yang seharusnya tanggap solider akan peduli pengawasan pada setiap hal laporan baru yang masuk” Tutup Liston mengakhiri.*** JESib.
** Sumber DPW SPKN. .












