BNNC–Kuansing|| Meskipun telah gencar dilakukan penertiban terhadap para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, namun tidak memberikan efek jerah Kepada para pelaku untuk kembali melancarkan aksinya demi meraup keuntungan pribadi.
Tidak hanya jajaran Polsek dan Polres Kuansing bahkan beberapa waktu lalu Jajaran Polda Riau turun gunung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap penampung Emas hasil PETI terbesar di kota Teluk Kuantan.
Berdasarkan hasil Investigasi awak media BNNC, Lokasi dengan Rakit PETI terbanyak di kabupaten kuantan Singingi berada di kecamatan Singingi Hilir.
Puluhan bahkan mencapai angka ratusan Rakit PETI berada dibeberapa titik di kecamatan Singingi Hilir.
Hasil Turlap (Turun Lapangan) awak media ini di dua Desa yang kerap menjadi langganan aktivitas PETI yakni Desa Koto Baru dan Desa Sungai Paku ditemukan masih maraknya aktivitas PETI yang beroperasi.
Pera pelaku PETI diwilayah tersebut terkesan kucing-kucingan dengan Aparat Penegak Hukum sering kali ketika melakukan penindakan (Razia PETI) bak infomasi bocor setiap penindakan yang dilakukan oleh Jajaran Polsek selalu diketahui oleh para mafia tambang tersebut, alhasil ketika sampai di lokasi APH hanya menemukan rakit yang sedang tidak bekerja begitu juga dengan para penadah emas hasil PETI.
Infomasi yang berhasil awak media ini rangkum, di wilayah sungai amuik desa sungai paku sampai di aliran sungai loge, Klisin Desa Koto baru berjejer puluhan rakit PETI yang beroperasi secara bebas, hal ini tentunya menjadi misteri yang hingga kini belum terpecahkan di kabupaten kuantan singingi, bak kata pepatah “mati satu tumbuh seribu”.
Saat ditemui di salah satu warung kopi di desa koto baru, narasmber awak media ini mengungkapkan beberapa nama sekaligus titik-titik tempat pemurnian Emas hasil PETI di wilayah tersebut.
“Kalau untuk rakit PETI di dalam itu saya cuma kenal Babang dan madi saja om” ucapnya, Minggu (14/07/2024).
Lanjutnya “kalau tempat pemurnian emas Disni ada beberapa titik, kalau di kota baru Toko Emas Garuda di pinggir jalan lintas, sungai paku itu di ruko sebelah kiri sebelum jembatan” tambahnya
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih tahap dalam tahap Konfirmasi Kepada APH setempat
Untuk diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.