KAMPAR – Abstract Batu Belah Village has a fairly high crime and juvenile delinquency problem. Especially the problem of juvenile delinquency which is very rampant and is carried out by school children to adults and this is inseparable from the lack of public knowledge about the dangers and violations of the law that are carried out due to the actions and actions they take. Legal awareness is very much needed by a society. This aims to ensure that order, peace, tranquility, and justice can be realized in relationships between each other. The work program carried out by KKN students, namely in the form of counseling and socialization to every school in Batu Belah Village regarding the dangers of juvenile delinquency, is expected to be able to provide understanding and comprehension to every child that the juvenile delinquency they do is an act that violates the law and can damage the child’s future.
Keywords: Juvenile Delinquency, Legal Counseling, Law, Crime, Legal Awareness
Abstrak
Desa Batu Belah mempunyai masalah kriminalitas dan kenakalan remaja yang cukup tinggi. Terkhususnya masalah kenakalan remaja yang sangat marak terjadi dan dilakukan oleh anak-anak sekolah hingga dewasa dan hal ini tidak luput dari kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai bahaya dan pelanggaran hukum yang dilakukan akibat perbuatan dan tindakan yang dilakukannya. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Program
Kerja yang dilakukan mahasiswa KKN yaitu berupa penyuluhan dan sosialisasi kesetiap sekolah yang ada di desa batu belah mengenai bahaya kenakalan remaja diharapkan mampu memberikan pemahaman dan pengertian pada setiap anak bahwa kenakalan remaja yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merusak masa depan anak itu sendiri.
Kata kunci: Kenakalan Remaja, Penyuluhan hukum, Undang-Undang, Kriminalitas, Kesadaran Hukum
A. PENDAHULUAN
Salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan adalah melalui Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA), yaitu perkuliahan yang diberikan oleh mahasiswa kepada masyarakat untuk menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sebagai bagian dari pelaksanaan kurikulum pendidikan tinggi, kuliah kerja nyata diselenggarakan secara institusional dan terstruktur. Mahasiswa yang terdaftar pada program studi sarjana hukum (S1) dengan status wajib intrakurikuler wajib mengikuti perkuliahan ini. Tujuan dari pelaksanaan kuliah kerja nyata ini adalah untuk menghasilkan lulusan yang mampu mengidentifikasi masalah di masyarakat dan memberikan solusi dengan berfokus pada hasil. Lebih jauh, tujuan utama KUKERTA, atau Kuliah Kerja Nyata adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menerapkan ilmu yang diperoleh di perguruan tinggi dalam kehidupan nyata yang secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat.
KUKERTA MBKM UNRI adalah kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) yang dikelola oleh Pusat Pelaksana Kuliah Kerja Nyata pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Riau, yang dilaksanakan pada masa libur antar Semester Genap ke Semester Ganjil. KUKERTA MBKM ini dilaksanakan selama 41 hari, terhitung dimulainya masa kukerta yang dilakukan secara bertatap muka dengan masyarakat sekitar Desa Batu Belah, kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau mencanangkan KUKERTA di lingkungan masyarakat Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada warga sekitar tentang berbagai peraturan hukum melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan serta pendampingan.
Melalui beberapa kali diskusi bersama bapak PJ. Kepala Desa Batu Belah, Sekretaris desa, Ibu Ketua TP-PKK batu belah, ketua BPD, ketua LPM, Kepala Dusun, RT/RW, Pemuda Desa, organisasi masyarakat seperti IRMAS selaku organisasi Remaja Mesjid dan beberapa warga desa batu belah, kami menarik kesimpulan betapa maraknya dan tingginya angka kenakalan remaja yang terjadi di desa batu belah.
Perilaku remaja yang menyimpang dari nilai dan standar yang diterima bersama dan diarahkan kepada orang, hewan, atau barang yang dapat membahayakan atau menyebabkan kerugian bagi pihak lain dianggap sebagai kenakalan remaja. Kenakalan remaja didefinisikan sebagai perilaku menyimpang yang mengakibatkan pelanggaran hukum karena remaja tidak mampu menyelesaikan tugas yang diperlukan untuk tahap perkembangan mereka. Kondisi kesehatan mental lain yang dianggap berdampak pada kesehatan mental masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah kenakalan remaja. seperti contoh anak sd yang sudah memakai dan mengenal Narkotika, mengonsumsi Rokok, kasus bullying yang masih kental dan sering terjadi di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat oleh anak-anak sekolah desa batu belah, Pencurian,(Unayah & Sabarisman, 2015)serta judi online sehingga kami berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan dan pendekatan diskusi dengan seluruh anak sekolah yang ada di desa batu belah dengan tujuan anak-anak tersebut paham dan mengerti bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sehingga timbul rasa takut pada diri mereka untuk melakukan perbuatan atau kejahatan tersebut dan bagaimana penanganannya agar tidak terjerumus dalam perilaku yang mengarah pada kriminalitas sehingga terwujud lingkungan desa batu belah yang aman, tentram dan tertib serta sadar hukum dan masa depan desa batu belah dapat maju dan semakin membaik. (Anjaswarni et al., 2019)
B. METODEPELAKSANAAN
Metode pengabdian yang dilakukan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Riau yaitu dengan melakukan sosialisasi hukum dan penyuluhan hukum yang berguna untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah desa Batu Belah. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar mulai tanggal Juli 2024.
Salah satu cara untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang norma hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan maknanya adalah melalui penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Untuk melaksanakan pendekatan penyuluhan hukum secara langsung, penyuluh dan klien harus bertemu langsung. Hal ini dapat dilakukan melalui ceramah penyuluhan hukum terpadu, konsultasi hukum, pameran hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan penyuluhan hukum keliling. Sedangkan pendekatan penyuluhan hukum tidak langsung dapat dilakukan melalui media cetak dan elektronik, termasuk penyuluhan hukum daring, pertunjukan panggung budaya.
Kegiatan sosialisasi hukum ini bertemakan tentang bahaya kenakalan remaja, dimana dalam pelaksanaannya mahasiswa KKN sebagai narasumber. Selain itu, kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan menyebarkan informasi terkait tersedianya Undang-Undang yang mengatur dan memberikan sanksi bagi para pelaku yang melakukan tindakan kejahatan tersebut. Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat yang ada di wilayah Desa Batu Belah. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menyadarkan mereka akan pentingnya kesadaran terhadap hukum dan perangkat perundang-undangan yang telah disediakan oleh pihak berwenang. Diskusi secara santai juga dilakukan dengan anak anak desa batu belah baik secara bincang berbincang dengan sedikit selipan nasihat juga telah dilakukan selama proses sosialisasi dan penyuluhan dan untuk sesi tanya jawab juga dilakukan sehingga anak-anak dapat mengetahui secara luas materi yang dibawakan. (Rosita et al., 2023)
C. HASIL & KETERCAPAIANSASARAN
Perlu upaya untuk membangun budaya hukum itu sendiri terlebih dahulu dan membiasakan masyarakat dengan hukum agar tercipta desa yang warganya sadar hukum dan menaatinya. Oleh karena itu, kami melakukan berbagai inisiatif, dari yang sederhana hingga yang signifikan, seperti penyuluhan.
Budaya hukum masyarakat dapat dilihat dari pengetahuan warga masyarakat tentang hukum dan apakah mereka telah menaati hukum atau tidak. Mengingat masyarakat desa masih awam dengan hukum, sebenarnya cukup sulit untuk menanamkan budaya hukum di sana. Meskipun masyarakat sudah mengetahui peraturan perundang-undangan, masih banyak masyarakat yang kurang peduli
karena faktor keadaan yang menyebabkan penegak hukum tidak dapat menegakkan hukum dan komponen penegakan hukum itu sendiri yang dinilai negatif oleh masyarakat. (Mukti, 2019)
Dalam diskusi interaktif ditemukan adanya beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja yaitu antara lain :
1. Adanya krisis identitas dalam diri remaja
2. Belum matangnya fungsi kontrol diri remaja.
3. Kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua dan keluarga.
4. Lingkungan pergaulan yang salah.
5. Kurangnya pemahaman keagamaan
Mengingat dampak kenakalan remaja yang sangat merugikan, maka perlu dilakukan tindakan
pencegahan ( preventif ), tindakan represif dan tindakan kuratif. Tindakan preventif dapat dilakukan melalui: (Setiawan et al., 2021)
1. Menguatkan sikap mental remaja agar mampu menghadapi dan menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
2. Membina kasih sayang di dalam keluarga, antara orang tua dan anak dan dengan anggota keluarga lainnya.
3. Membekali pemahaman keimanan ( agama ) yang baik.
4. Memberikan kepercayaan kepada anak/ remaja.
5. Membekali dengan nilai- nilai moral yang baik.
Selain itu, upaya pencegahan kenakalan remaja perlu dilakukan dengan menjalin kerjasama semua pihak untuk mencegah masalah kenakalan remaja, meliputi orang tua, sekolah, dan masyarakat. Tindakan represif dilakukan jika kenakalan remaja sudah mengarah kepada tindak criminal (kejahatan) seperti penyalagunaan narkotika, kepemilikan senjata tajam, perkelahian, dan sebagainya. Tindakan represif dilakukan melalui penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum. Penindakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika remaja pelaku tindak kriminal masih dalam rentang usia 12 sampai sebelum 18 tahun maka penindakan dilakukan sesuai ketentuan UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang ini, anak yang berkonflik dengan hukum diperlakukan secara khusus. Penyelesaian perkara anak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif ( restorative justice ). Dalam Undang-Undang tersebut juga ditentukan bahwa perkara
yang ancaman pidananya kurang dari 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana wajib diselesaikan melalui diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Tindakan kuratif dilakukan untuk mengubah perilaku remaja supaya menjadi baik, antara lain melalui upaya memberikan motivasi kepada remaja agar dapat mengikuti kegiatankegiatan yang positif seperti olahraga, seni, dan kegiatan hobi lain. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman pentingnya membentengi diri dengan sikap mental yang kuat agar tidak terjerumus pada tindak kenakalan remaja. Demi tercapainya Indonesia yang maju, haruslah ada peran anak dan remaja di dalamnya. Di sinilah peran anak sebagai generasi muda yang bersinergi dan berdedikasi diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang bergerak dan berusaha menjadikan Indonesia lebih baik dikemudian hari untuk mencapai indonesia emas. (Aryani & Triwanto, 2021)
Gambar 1. Penyuluhan mengenai bahaya kenakalan remaja di tingkat SD Batu Belah
Gambar 2. Penyuluhan mengenai bahaya kenakalan remaja di tingkat SMP Batu Belah
D. SIMPULAN
Pengabdian masyarakat berupa penyuluhan tentang Kenakalan Remaja dan Penanganannya memberikan pemahaman kepada remaja, khususnya anak sekolah baik tingkat sd sampai tingkat smp di desa batu belah tentang upaya untuk mencegah dan membentengi diri agar tidak terjerumus dalam perilaku kenakalan remaja. Peserta juga memahami bagaimana penanganan kenakalan remaja yang mengarah pada tindak kriminal meskipun masih hanya sebatas pemahaman anak anak dan remaja.
DAFTAR PUSTAKA
Anjaswarni, T., Nursalam, N., Widati, S., & Yusuf, A. (2019). Analysis of the Risk Factors Related to the Occurrence of Juvenile Delinquency Behavior.
Aryani, E., & Triwanto, T. (2021). Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Penanganannya. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(03), 248–253.
Mukti, F. D. W. (2019). Kenakalan remaja (juvenile delinquency): sebuah studi kasus pada remaja laki-laki yang terjerat kasus hukum. Jurnal Penelitian Psikologi, 6(01).
Rosita, T., Annisa, Y. N., Indradjaja, M. A. P., & Rahman, A. N. (2023). Juvenile Delinquency (kenakalan remaja) Dalam Sudut Pandang Psikologi Dan Hukum. QUANTA: Jurnal Kajian Bimbingan Dan Konseling Dalam Pendidikan, 7(2), 67–73.
Setiawan, F., Taufiq, W., Lestari, A. P., Restianty, R. A., & Sari, L. I. (2021). Kebijakan Pendidikan Karakter Dalam Meminimalisir Kenakalan Remaja. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan, 18(1), 62–71.
Unayah, N., & Sabarisman, M. (2015). Fenomena kenakalan remaja dan kriminalitas. Sosio Informa, 1(2).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
PENYUSUN :
1. Aulia Ramadani,
2. M. Ryan Alkindi
3. Nur Amelian Syah Pasaribu
4. Adika Firjatullah
5. Nurevani
6. Ester Yemimah
7. M. Fatih Rasvi
8. Juanda Adhyaksa
9. Reysa Meiliana Simatupang
10. Mutiara Fazhira
Fakultas Hukum, Universitas Riau, Tahun 2024 Email : kkndesabatubelah@gmail.com












