Sidoarjo || Breakingnewsnusantara.com – Masih banyak yang terjadi dikalangan anak muda / masyarakat yang terjerat narkoba, salah pergaulan menjadi salah satu pemicu terjeratnya narkoba.
Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.
Narkoba harus diberantas dari muka bumi ini, dan perlunya seluruh stakeholder bersama- sama memerangi bahaya narkoba.
Hal yang sangat disayangkan bagi aparat penegak hukum (APH), melepaskan tersangka bagi yang terjerat kasus narkoba.
Diduga oknum polisi inisial (A) yang bertugas di Polsek Wonoayu menangkap tersangka inisial (F) yang beralamatkan di Tanggul Wonoayu, (A) beralamatkan Katrungan Krian Sidoarjo, di grebek oleh anggota Polsek Wonoayu di kos- kosan Wonoayu, Barang Bukti (BB) berupa alat sisa pipet pakai, Minggu (01/09/2024).
Menurut nara sumber yang identitasnya kita sembunyikan memaparkan bahwa beberapa tersangka di gerebek di tempat kos annya,” ungkapnya kepada media ini, Senin (23/12/2024).
” Ia menambahkan bahwa 1 tersangka keluar / dibebaskan bisa menghirup udara segar dikarenakan membayar tebusan 20 juta,” imbuhnya.
Bagaimana permasalahan pemberantasan narkoba bisa diberantas, jika APH sendiri terkesan tangkap dan lepas.
Media sudah berkordinasi kepada Kapolsek Wonoayu dan Kanit Reskrim Wonoayu, tapi belum ada respon, dan media juga datang ke Polsek secara langsung untuk bisa menemui, tetapi tidak ada di tempat, hingga berita ini ditayangkan, dan akan melaporkan ke Propam Polresta Sidoarjo, Kapolres Sidoarjo, hingga ke Polda Jatim. (Ldy)