Miris !!! Diduga Polres Situbondo, Lepaskan Tersangka Bandar Narkoba

Gambar Ilustrasi

Situbondo – Hal yang mengejutkan bagi publik, diduga Polres Situbondo lepaskan Tersangka Bandar Narkoba, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Menurut nara sumber yang identitasnya kita sembunyikan, memaparkan kepada media ini bahwa diduga Polres Situbondo telah melepaskan tersangka bandar narkoba inisial (AD) atau biasa dipanggil Agus D (sebutan namanya),” ungkapnya kepada media ini, Kamis (20/02/2025).

“Penangkapan dilakukan oleh Polres Situbondo di kediamannya, tepatnya di Desa Arak- arak, Situbondo pada awal bulan Januari 2025, dengan barang bukti (BB) berupa Sabu 2 ons dan inex 5000 butir,” papar Nara sumber kepada media ini.

Saat ini tersangka inisial (AD) sudah bebas dan menghirup udara bebas dengan pengkondisian sebesar Rp. 450.000.000,-.

Ada apa dengan negara ini, kenapa Penegak Hukum di salah gunakan, kenapa Penegak Hukum melakukan penyimpangan, ini yang menjadi pertanyaan publik.

Narkoba yang seharusnya benar-benar di berantas malah dilepaskan, ada apa ini, dan bagaimana generasi Indonesia menjadi generasi emas kedepannya, jika perusak negara ini masih merajalela.

Bapak Presiden dan Kapolri harus bertindak tegas terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang menyalahi aturan dalam bertugas.

Narkoba jenis sabu dan inex melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memiliki narkotika golongan I, termasuk sabu dan inex, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Selain itu, pelanggaran narkoba juga dapat dikenakan pasal lainnya, seperti Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *