BBN.C LUBUAK JAMBI -Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap Warga Negara, tanpa ada beban biaya yang memberatkan untuk Wali Siswa. Namun sayangnya, masih ada pihak sekolah dilingkungan Disdik Provinsi Riau melakukan pungutan yang membebani Orang Tua Siswa.
Seperti pihak SMAN 1 kecamatan Kuantan Mudik , kabupaten Kuansing, dibawah pimpinan Kepala Sekolah Hadi Ibrahim, S.Sos, M.Pd diduga kuat telah melakukan pungutan uang perpisahan ke Wali Siswa senilai Rp 1.000.000; 00. (Satu juta rupiah) untuk perorang siswa kelas 12 yang berjumlah 210 orang.
Tak hanya itu, pungutan untuk perpisahan juga dilakukan oleh pihak sekolah kepada Wali Siswa kelas 11 dan kelas 10.
“Ya, benar! masing-masing nominalnya untuk kelas 11 capai angka Rp.80.000;00,(Delapan Puluh Ribu Rupiah) persatu orang siswa yang berjumlah 200 siswa dan Rp.75.000;00 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) pungutan terhadap Wali Murid kelas 10 yang berjumlah 209 siswa dengan alasan untuk beli nasi bungkus pada acara perpisahan yang dilaksanakan 21 April 2025, itu,”Terang seorang Wali Murid inisial ‘(G)’ melalui pesan WhatsApp ke Awak Media ini, namun, namanya tidak mau dicantumkan untuk pemberitaan media online ini.
Perlu diketahui, pada dasarnya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (Sekolah Negeri) bersumber dari dua hal, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kemudian, larangan terkait pungutan di sekolah negeri termasuk di SMAN 1 Kuantan Mudik tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) ‘sekarang Kemendikdasmen’ Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah.
Untuk informasi yang berimbang! Awak media ini mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMAN 1 Kuantan Mudik, Hadi Ibrahim, S.Sos., M.Pd melalui pesan WhatsApp nya, namun ia tidak menjawab konfirmasi Awak Media setelah ditunggu beberapa jam.
Terakhir, Plt Kadisdik Riau, Erisman Yahyah, SH, MH menyampaikan bahwa,”Pihak sekolah tersebut telah kita tegur secara tertulis dangan teguran keras. Selanjutnya, mereka pihak sekolah yang pungut -pungut itu, akan diperiksa khusus oleh Inspektorat,”Tutup Erisman Yahyah, SH, MH, menjelaskan ke Awak Media ini.(KRT)