Polda Riau Jangan Pandang Bulu.! Aktivitas PETI Terbesar Dikuansing Ada di Kecamatan Singingi Hilir, Ini Lokasi nya.!

BNNC–Kuansing|| Meskipun telah gencar dilakukan penertiban terhadap para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, namun tidak memberikan efek jerah Kepada para pelaku untuk kembali melancarkan aksinya demi meraup keuntungan pribadi.

Tidak hanya jajaran Polsek dan Polres Kuansing bahkan beberapa waktu lalu Jajaran Polda Riau turun gunung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap penampung Emas hasil PETI terbesar di kota Teluk Kuantan.

Berdasarkan hasil Investigasi awak media BNNC, Lokasi dengan Rakit PETI terbanyak di kabupaten kuantan Singingi berada di kecamatan Singingi Hilir.

Puluhan bahkan mencapai angka ratusan Rakit PETI berada dibeberapa titik di kecamatan Singingi Hilir.

Hasil Turlap (Turun Lapangan) awak media ini di dua Desa yang kerap menjadi langganan aktivitas PETI yakni Desa Koto Baru dan Desa Sungai Paku ditemukan masih maraknya aktivitas PETI yang beroperasi.

Saat dikonfirmasi Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) Tio Afrianda, S. Hub.Int terkait keberadaan puluhan rakit PETI yang berada di Desa Koto Baru dan Sungai Paku mengatakan pihaknya akan kembali bersurat Kepolda Riau.

“Kita lengkapi bukti-bukti foto dan dokumentasi kegiatan Ilegal tersebut, dan kita akan layangkan kembali surat Kepolda Riau”

Dirinya mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Polda Riau beberapa waktu lalu yang telah berhasil mengamankan bos Emas terbesar di Kuansing AA, namun ia juga berharap agar penegakan hukum secara menyeluruh bagi aktivitas PETI di Kuansing artinya tidak pandang bulu.

“Kami dari AMUK sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Jajaran Polda Riau khususnya Krimsus Polda Riau yang telah mengamankan AA, namun kami juga berharap agar Polda Riau tidak hanya berhenti disini saja, masih banyak lagi mafia-mafia tambang di Kuansing, jangan sampai terkesan Pandang Bulu” tambahnya

Untuk diketahui Adapun titik lokasi Didesa Koto baru berada di wilayah Klisin dan untuk Sungai Paku berada di Sungai Amuik

Salah seorang pekerja saat ditemui mengungkapkan adanya kutipan yang dilakukan oleh HNI, namun ia enggan menyebutkan kegunaan setoran tersebut

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih tahap dalam tahap Konfirmasi Kepada APH setempat

Untuk diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hasil penelusuran konfirmasi awak media BNNC kepada narasumber terpercaya diketahui beberapa pemilik rakit PETI di wilayah tersebut ialah Bedor, Surya dan Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *