Aceh Tenggara – Dana desa merupakan bersumber dari APBN semua penggunaan dana desa harus transparan terbuka dan akuntabel.
Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan PP Nomor 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan kepemerintahan yang bebas dari KKN dan undang – undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 tahun 2008.
Ketika awak media konfirmasi melalui telpon seluler terkait realisasi dana desa Alur Buluh tahun anggaran 2022 – 2023. Namun kepala desa enggan menjawab.
Hal ini patut diduga bahwa realisasi dana desa tahun tersebut banyak bermasalah.
Hasil pantauan terhadap beberapa kegiatan dana desa tahun 2022 – 2023 serta konfirmasi beberapa warga sekitar diduga ada beberapa persoalan yang tidak sesuai.
Beberapa kegiatan yang diduga Mar – Up dana desa Alur Buluh tahun anggaran 2022 – 2023 adalah???
Tahun 2022 : A.Posyandu,penyelengaraan Desa siaga kesehatan,Bantuan pertanian dan peternakan ( Bibit / pakan / Obat,dll ) dan Peningkatan kapasitas Perangkat Desa.
Tahun 2023 :
B.Penyusunan Dokumen keuangan desa ( APBDes ) , Penyelengaraan Posyandu,Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan , Pembangunan jalan usaha tani,Bantuan Pertanian dan peternakan ( Bibit / Pakan / Obat.dll ),Peryetaan modal desa BUMK Kute dan pelatihan pengelolaan BUMK kute.
Sampai berita ini diterbitkan , belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan dana desa dari tahun 2022 – 2023.
Dalam waktu dekat awak media dan tim Lembaga akan segera berkoordinasi sekaligus melaporkan Oknum kepala desa Alur Buluh yang diduga telah melakukan penyimpangan dana desa yang telah merugikan negara.
“lebih lanjut lagi tim media dan lembaga meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar menindak lanjuti terkait adanya dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa Alur Buluh Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara”
Tarmizi