Diduga Masih Beraktivitas Tambang Ilegal di Dukuh Pingit Desa Gador, APH TUTUP MATA Tidak ada tindakan tegas!!

 


Trenggalek– Berdasarkan laporan informasi (LI) dari warga, terkait Tambang Galian C atau Pasir dugaan ilegal di dukuh pingit desa gador Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Sabtu 01 juni 2024.

Media dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Anti Korupsi (MAKI Jatim) dan media turun lapangan dan Klarifikasi.

Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Trenggalek” Dukuh pingit, desa gador Kecamatan durenan , Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, tim mengambil data Dokumen dan Klarifikasi.

Bahwa aktivitas tambang Galian Pasir di Duku pingit,desa gador Kecamatan Durenan,, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur dugaan Bodong, dugaan tanpa ijin /tidak memiliki IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait

Bahwa di lokasi tambang Galian sirtu di Duku pingit desa gador, Kecamatan durenan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur tidak ada papar Bor perijinan.

Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan

Bahwa di lokasi tambang Galian sirtu di Dukuh pingit desa gador, Kecamatan Durenan , Kabupaten Trenggalek saat di Konfirmasi baik pekerja maupun ceker tmenyebutkan milik siapa, NoNo tambang Galian sirtu ini.

Di lokasi lokasi tambang Galian sirtu di dukuh desa gador, Kecamatan durenan, Kabupaten Trenggalek, nampak alat berat sedang beraktivitas sedang beraktivitas mengeruk hasil tambang dan di naikkan ke atas Truk yang pada antri.

Menurut keterangan Supir, galian ini sudah lama beraktivitas, mas. Kurang lebih 3 bulan.

Sementara itu pemilik usaha tambang galian sirtu di dukuh pingit, desa gador Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek belum bisa di konfirmasi,

Atas pemberitaan di atas, LSM MAKI Jatim dan media akan melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat baik tingkat mabes polri dan polres Trenggalek maupun Polda Jatim dan Dinas Agar di tindak lanjuti terkait masyarakat yang sangat resah adanya tambang ilega galian C

Perlu di ketahui
SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Tim investigasi. LSM dan media,(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *