Kuansing– – Sering diberitakan, warung remang – remang di kilometer 10 sentajo raya kabarnya sudah meresahkan masyarakat, tentunya Penyakit Masyarakat (PEKAT) ini diduga seperti merajalela di sentajo raya ini, namun anehnya APH dan Satpol PP belum juga memberantas PEKAT diwilayah ini.
tentunya hal ini menjadi pertanyaan di tengah – tengah masyarakat, apakah pemilik warung remang – remang ini kebal hukum?
atau adakah yang membekingi?
atau APH dan Satpot PP yang belum menertibkan?
semua ini menjadi tanda tanya ditengah – tengah masyarakat.
Camat Sentajo Raya Hevi heri antoni S.Sos. M.Si saat dikonfirmasi media ini mengatakan
“untuk urusan itu, semua komponen masyarakat harus peduli, pemerintah kecamatan tugasnya mengingatkan dan melakukan pembinaan melalui Bidang Tratib, untuk penindakan ada lagi yang mengaturnya.. Jadi urusan penyakit masyarakat ini, tanggung jawab semua, tanpa kecuali” ujar camat ini Via Whatshappnya, Sabtu (15/06/2024) Sore.
seperti yang Dikutip dari pemberitaan media Jangkarnews.com
Hasil investigasi tim awak media dilapangan, Jum’at (14/06/2024) , ditemukan kafe remang-remang beroperasi di dalam area perkebunan sawit masyarakat. Rata-rata, di kafe itu menyediakan pelayan perempuan yang diduga masih dibawah umur
Seperti temuan kafe remang-remang di KM 10 Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing (Riau) dalam kawasan area perkebunan masyarakat. Berdasarkan informasi masyarakat yang dianggap telah meresahkan selama ini, tim mencoba melihat langsung fakta di lapangan, ternyata benar kafe ini secara bebas masih beroperasi yang di miliki oleh salah seorang yang bernama Cuneng.
Saat di tanya kepada wanita pekerja sebagai pramusaji Di Cafe tersebut sepertinya mereka ada rasa ketakutan untuk menjawab semua pertanyaan awak media, dan selalu mengatakan tidak tau saya baru di sini kilahnya silahkan ke cuneng aja, nanti kami salah ngomong ngelesnya.
Selanjutnya karena tidak mendapat keterangan yang lengkap awak media meminta untuk menghubungi pemilik Cafe, dan di arahkan pemilik untuk menjumpainya di kota Teluk Kuantan dengan memberikan sebuah nomor kontak telpon 0813650xxxx, dan sampainya di kota Teluk Kuantan nomor tersebut di telpon berkali-kali tidak terhubung karena kemungkinan hp pemilik cafe di program dengan privasi dan tidak terhubung.
Kemudian beberapa jam setelah itu, tiba-tiba ada pesan masuk di what shaap ke salah satu dari Tim media yang turun ke lokasi ternyata balasan Chat nya dari Cuneng yang sebelumnya mengatakan ke kekecewaannya karena sudah ada kesepakatan untuk di jumpai di kota Teluk Kuantan guna konfermasi terkait dari beberapa hari yang lalu Kepala PLT Kasad PP PKP Kuansing Rio Kasytel Wandra melalui Kabid Penindakan perda Sony Andri SE. MSi menyebutkan segera mendata semua cafe cafe remang yang ada di Kabupaten kuantan Singingi dan segera menyurati dan meminta untuk menutup usaha ilegal yang meresahkan masyarakat terutama di kaum Emak-emak, dan memastikan apakah surat yang di maksud sudah di terima oleh semua pemilik usaha Cafe remang- remang di wilayah kabupaten Kuantan Singingi, yang kenyataannya di lapangan masih beroperasi bebas bahkan pada siang hari juga ada cafe yang melayani pengunjung dan hidung belang.
Sony Andri menambahkan surat teguran agar menutup semua usaha cafe remang remang yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, bahkan sempat membuat surat perjanjian yang di tanda tangani oleh pemilik cafe tersebut.
Dari hasil percapakapan melalui pesan singkat whatsaap yang mengaku bos cafe remang remang cuneng, mengatakan’”Apa begini cara kalian mau berkawan dengan bos cafe” (Padahal pihak media tidak ada Kata kata mengajak berkawan). Malah bos cafe cuneng mengancam akan memberitakan media beserta team melalui Media Propinsi.
Untuk itu diharapkan kepada APH dan Satpol-PP dan Pemerintahan Kecamatan Sentajo Raya, untuk segera turun menertibkan cafe remang remang yang ada wilayahnya, terutama di cafe cuneng yang berada di KM 10.












