Diduga Polsek Mojoroto, Lepaskan Tersangka Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Pil Koplo

Kediri kota- Tersangka dengan inisial (FAR), tertangkap karena diduga mengkonsumsi edisen farmasi jenis pil double L, Minggu (14/07/2024) pukul 01.00 wib.

Menurut keterangan nara sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya memaparkan bahwa berawal kawannya boncengan dengan perempuan yang baru dikenal,” ungkapnya kepada media ini.

“Boncengan sama cewek baru kenal, terus didalam tasnya di isi barang jenis pil koplo/ double L, lalu ceweknya bilang mau numpang kamar mandi di indomaret,” paparnya.

Ia menambahkan setelah lama ditunggu- tunggu ndak kembali- kembali, tiba-tiba disergap sama oknum polisi yang mengatasnamakan dari Polsek Mojoroto,” imbuhnya.

Tersangka warga dari Dusun Kelompok, RT/RW : 03/06, Desa Mojogerbang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dan memberikan keterangan bahwa tersangka tidak memiliki barang haram tersebut, dan kenapa tiba tiba didalam tasnya ada.

Atas penyidikan tersangka terkait dugaan penguna pil koplo, dan bisa melepas udara bebas, tersangka membayar tebusan sebesar 10 juta, pada malam harinya, Minggu (14/07/2024) pukul 19.00 wib.

“Masih ada sepeda motor yang disita dan masih di Polsek mojoroto, saya berharap untuk semua anak  anak muda berhati hati dalam pergaulan,” tutup narasumber. sehingga berita ini di turunkan, belum ada nomernya kontak dari kanit Reskrim Polsek Mojoroto kota (yudha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *