BNNC– KUANSING –Hingga saat ini PT TBS masih melakukan aktifitas seperti biasa, dan Diduga Pemanenan yang dilakukan tersebut diduga Ilegal.
Pasalnya pemanenan buah sawit di kebun mereka yang berlokasi di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau itu ada yang berada di dalam kawasan dan juga berada diluar HGU.

Namun, berdasarkan laporan masyarakat setempat menyebutkan pihak perusahaan masih melakukan pemanenan hingga saat ini.
“Terlihat masih beroperasi hingga kini bang, padahal sudah berada di luar hak guna usahanya sendiri, bahkan Pemanenan sawit juga dilakukan di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Lindung (HL)” ujar narasmber yang namanya tidak mau disebutkan, Kamis (25/07/2024)
Lanjutnya ia juga menerangkan lahan yang di garap tersebut +-200 Ha sudah berada diluar HGU setalah dilakukan perpanjangan pada tahun 2020 lalu, dan +-800 Ha itu dibeli pihak perusahaan namun diduga tidak memiliki HGU karena berada didalam kawasan
“Padahal, pada tahun 2020 saat perpanjangan HGU PT TBS lahan yang +-200 Ha itu dikeluarkan dari HGU, dan +-800 Ha berada dalam kawasan namun diduga tidak memiliki HGU karena berada di dalam kawasan, lahan tersebut sudah ada tanaman sejak 1998” tambahnya
Hingga berita ini berita ini diterbitkan pihak Askep PT TBS Parijan belum menanggapi konfirmasi, meskipun sudah membaca konfirmasi awak awak media.
Perkebunan sawit yang dimiliki oleh PT TBS legalitas perkebunannya perlu dipertanyakan. Diduga tidak jelas dan tidak mempunyai prinsip perkebunan karena masuk dalam Kawasan HPK dan HL.
Untuk diketahui Seluruh aset tersebut telah dilelang oleh bank BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) beberapa waktu lalu. PT TBS diduga ‘kebal hukum’ karena telah mengabaikan undang-undang.
Saat ini Awak media masih melakukan investigasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang.