BNNC– KUANSING – Sidang kasus pencurian dan penggelapan kelapa sawit atas nama Bambang Haryono dan Benyamin masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa 23/07/2024,
Kedua terdakwa Bambang Haryono dan Benyamin dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya dalam dakwaan jaksa melakukan pencurian di lahan seluas 17 ribu hektare milik PT TBS yang dilelang oleh Bank BRI ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan dimenangkan oleh PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
Kendati demikian meskipun sedang bersengketa hingga kini diketahui PT TBS masih saja melakukan aktifitas dan permanen secara terang-terangan seperti tidak adanya permasalahan atau konflik yang sedang melanda. Padahal Plang Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan sudah terpasang.
Hal tersebut di ungkapkan oleh masyarakat sekitar yang memberikan informasi terkait aktifitas perusahaan yang hingga saat ini masih aktif.
“Tadi sore saya ke perumahan TBS ketemu buah hasil panen di veron nya, kalau kurang bukti Besok saya ambil foto kantor afdeling nya, Biar nampak bahwa kegiatan mereka masih berjalan tanpa rasa takut melanggar hukum” Sebut narasumber memberikan informasi lanjutan kepada awak media, Jumat (26/07/2024)
Lanjutnya “Namun demikian kita sebagai masyarakat akan tetap berjuang, apalagi ini kasus besar mana bisa di tutup, kami berharap kepada rekan-rekan media tetap mengawal kasus ini” pintanya
Hingga kini Pihak PT TBS masih belum memberikan keterangan dan klarifikasi terkait hal ini, bahkan Askep Parijan memblokir WhatsApp awak media.
Sebelumnya diketahui tahun Pada tahun 2020 saat perpanjangan HGU PT TBS lahan yang +-200 Ha itu dikeluarkan dari HGU awal, dan +-800 Ha berada dalam kawasan namun diduga tidak memiliki HGU karena berada di dalam kawasan, Namun PT TBS tetap ‘Nekat’ melakukan aktifitas panen di lahan tersebut.
Beredar kabar dalam waktu dekat ini penyuluh kehutanan akan turun ke lapangan berkenaan dengan hal tersebut.