BNNC– RIAU –Peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merek ‘Camclar’ semakin marak dan menjamur di Provinsi Riau. di beberapa Kabupaten/Kota seperti Kabupaten Kampar, Kuansing dan Kota Pekanbaru penjualan rokok tersebut terbilang laku keras (naik daun) dan banyak diminati oleh masyarakat ditengah lonjakan harga rokok bercukai resmi.
Maraknya peredaran barang Ilegal yang bermerek kan ‘Camclar’ itu terbukti dari hasil penyitaan oleh petugas Kanwil Bea dan Cukai Riau pada operasi gempur tahun 2024 ini. ±2.000.000 (dua juta) batang rokok ilegal merek ‘Camclar’ itu berhasil diamankan.
Kendati demikian peredaran rokok ilegal ini belum bisa dibendung mesti sudah berulang kali dilakukan penangkapan terhadap rokok merek tersebut
Hal inipun menjadi tanda tanya besar dan menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, bisa bisanya barang ilegal yang sudah kerap kali diamankan bahkan dengan jumlah yang cukup besar masih saja beredar bahkan semakin menjamur.
Berdasarkan informasi yang berhasil awak media himpun mengapa marak peredaran rokok merek ‘Camclar’ di Riau, Ternyata gudang penimbunan nya berada di Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang narasumber awak media ini saat berbincang-bincang disalah satu warung kopi di Desa Air Tiris, Kecamatan Kampar.
“Kalau merek ‘Camclar’ ini kan gudangnya disini, jadi gampang mendapatkan nya, untuk wilayah Kampar cek saja di kedai-kedai eceran itu, hampir setiap warung jual rokok ini” ujarnya sambil menghisap rokok tersebut.
Lanjutnya menyebutkan nama ‘big bos’ pemilik rokok merek ‘Camclar’ itu DCO (Inisial) yang berdomisili di Desa Air Tiris, 5 sampai 7 tronton sekali masuk barang.
“Ini kan ‘big bos’ nya DCO orang kita sini, baru saja beberapa waktu lalu peresmian rumah nya di air tiris. Wajar sajalah sekali masuk barangnya 5 sampai 7 tronton” tambahnya
Disamping itu awak media juga melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kampar serta memberikan informasi tersebut .
Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita,SH.MH mengatakan “Terimakasih atas infonya” balas Kapolsek singkat melalui pesan WhatsApp,. Jum’at (02/08/2024)
Selain Kapolsek awak media juga mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Roy Sandi, sazat ditanya apakah mengetahui tentang peredaran rokok Ilegal diwilayah hukum nya, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meskipun sudah centang dua biru.
Data yang dihimpun, peredaran Rokok ilegal di merek ‘Camclar’ di Provinsi Riau luar biasa besar. Lima hingga tujuh tronton masuk setiap bulannya untuk diedarkan ke hampir semua kabupaten dan Kota di Provinsi Riau, bahkan juga beredar diluar Provinsi Riau.
Diketahui Untuk pendistribusiannya sejumlah kaki tangan cukong, yang terdiri dari sales-sales kecil, menawarkan dan menjajakan rokok ini ke berbagai grosir eceran.
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polres Kampar khusunya Polda Riau umumnya untuk tidak lalai dalam memberantas para mafia cukai ini, karena kerugian negara sangat besar akibat persaingan dagang tidak sehat tersebut.