Kuantan Singingi, – Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi hampir setiap hari disajikan dengan informasi-informasi seputar Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dari berbagai kecamatan di kabupaten Kuansing. Kali ini, seorang narasumber Awak Media ini, Yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa inisial IHN adalah seorang penadah hasil PETI yang belum terpantau Aparat Penegak Hukum. Padahal, IHN mempunyai usaha ilegal tersebut.
” titik usaha penampungannya berada di dekat SMP logas bg, penadah hasil PETI ini namanya inisial IHN”, Ucap sumber ini menjelaskan kepada Awak Media ini via WhatsApp, Selasa 6 Agustus 2024. Sore WIB.
Terakhir untuk diketahui, Berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/ atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100Milyar.












