KAMPAR – Tanggal 1 Agustus 2024 telah diadakan sosialisasi mengenai hukum Sumber Daya Alam dengan tema KARHUTLA (Kebakaran Hutan dan Lahan) yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas desa Merangin yaitu Pak Wawan Asroy Harahap dan para mahasiswa KKN MBKM FH UNRI
Dimana sosialisasi ini diadakan bersamaan dengan sosialisasi UU ITE dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Merangin, kecamatan Kuok, Kampar, Riau.
Pada sosialisasi ini dihadiri oleh 3 kepala dusun desa Merangin, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau, RT RW, dan masyarakat umum.
Pada Sosialisasi ini pemateri memaparkan secara rinci terkait tentang KARHUTLA diantaranya: Pengertian KARHUTLA, faktor-faktor penyebab KARHUTLA, KARHUTLA jika di tinjau dari aspek hukum, dan adapun ketentuan pidana KARHUTLA, serta upaya apa saja yang dilakukan untuk mencegah KARHUTLA.
Jika KARHUTLA di lihat dari sisi pandang hukum peraturan terkait KARHUTLA ada pada Undang-Undang No.32 Tahun 2009 yaitu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau biasa disebut UUPPLH adapun peraturan yang lebih spesifik ialah peraturan menteri lingkungan hidup nomor 10 tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencernaan dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
Kesimpulan yang didapat pada sosialisasi ini adalah bahwasanya KARHUTLA ini disebabkan 2 faktor yaitu faktor alam dan faktor kesengajaan akan tetapi jika kita lihat pada kenyataannya di Desa Merangin sendiri kebanyakan KARHUTLA disebabkan oleh masyarakat yang sedang membuka lahan dengan cara membakar hutan
“dengan adanya kenyataan tersebut mendorong Pihak Desa Merangin dan mahasiswa KKN MBKM FH UNRI berinisiatif untuk membuat peraturan desa mengenai KARHUTLA yang pastinya akan berdampak baik bagi lingkungan Desa Merangin” pungkas Fahrur rozi selaku kordes kukerta












