KAMPAR – Pada hari ini Rabu tanggal 21 Agustus 2024 bertempat di Kantor Desa Batu Belah kecamatan Kampar telah di laksanakan kegiatan penyuluhan terkait penyusunan peraturan desa dan pencanangan desa sadar hukum meliputi berbagai aspek kegiatan yang di lakukan dalam satu hari dan mengacu kepada stikholder desa beserta perangkat desa dengan sistem yang aktif dan interaktif
Tujuan kegiatan penyuluhan pencanangan desa sadar hukum meliputi peningkatan kesadaran hukum dan pendidikan hukum dalam masyarakat dan penguatan kelembagaan serta untuk pencegahan konflik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Yang mana acara di mulai dari jam 13.30-15.30 WIB di kantor kepala desa dan peserta yang hadir di antaranya kepala desa dan yang mewakili serta sekretaris desa yang mewakili BPD dan juga Kadus Kadus sedesa Batu Belah, serta pemuda pemuda Ikatan remaja masjid desa batu belah,
Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini diketuai oleh Sukamarriko Andrikasmi, SH., MH
ditempat terpisah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud hadirnya Universitas Riau di tengah-tengah masyarakat, semoga dapat memberikan manfaat sehingga dapat mewujudkan desa sadar hukum.
Zulhidayat, SH., MH yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Riau dalam Materi penyuluhan menyampaikan beberapa hal di antaranya mengenai desa sadar hukum di mana program melibatkan pelatihan, penyuhan, sosialisasi hukum agar dapat memahami hak dan kewajiban hukum dalam masyarakat
Yang di atur dalam (UU No 6 2014 tentang desa) (UU No 12 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan) ( peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia) (peraturan daerah dan peraturan kepala desa) dan penjelasan terkait pembentukan perdes yang baik dan benar oleh persetujuan dari stikholder desa yang ada agar desa dapat menjadi desa sadar hukum, dan harus adanya komitmen pemerintah desa dan dukungan masyarakat,serta penyuluhan dan pelatihan hukum dan menyediakan akses informasi yang baik dan pemberdayaan masyarakat yang baik dan melakukan monitoring dan evaluasi terkait penerapan hukum promosi dan kesadaran bersama akan pentingnya hukum serta pembentukan kadarkum di desa batu belah dari stikholder masyarakat, dan peraturan desa yang baik.
Dan masyarakat menunjukan antusiasme terhadap materi yang di sampaikan, terhadap beberapa pertanyaan dan saran mengenai implementasi hukum di Desa Batu belah, salah satunya terkait desa yang tidak menghasilkan PADS, serta Kesadaran masyarakat yang sulit, dan ketata pengelolaan yang baik di desa
dan perlunya tindak lanjut untuk pemantauan dan evaluasi lebih lanjut terkait kesadaran hukum












