Mahasiswa KUKERTA FH UNRI 2024 Mengadakan Tiga Sosialisasi Hukum Di MAN 2 KAMPAR

KAMPAR – Rabu (14/8) mahasiswa Kukerta MBKM Fakultas Hukum Universitas Riau Desa Tanjung Rambutan, Kampar mengadakan kegiatan sosialisasi hukum yang terdiri atas Sosialisasi anti Bullying, Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini, dan Sosialisasi Anti Judi Online di MAN 2 Kampar.

Program kerja yang dijalankan oleh Mahasiswa Kukerta Universitas Riau tersebut dilaksanakan di MAN 2 Kampar dan dihadiri oleh lebih dari 200 peserta didik yang memberikan respon positif dan antusias yang luar biasa.

Kegiatan pertama dibuka dengan Sosialiasi anti Bullying yang bertemakan “Stop Bullying: Mari Berteman dengan Baik”. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman serta informasi kepada peserta didik mengenai apa itu bullying (perundungan), jenis dan penyebab dari bullying serta dampak bagi korban hingga bagi pelaku bullying

Balqis Sakinah sebagai Pemateri dari sosialisasi tersebut juga menyampaikan hukuman pidana bagi para pelaku bullying yang saat ini sedang marak terjadi di dunia pendidikan.

Kegiatan selanjutnya adalah sosialiasi Bahaya Pernikahan Dini. Pemateri yakni Grace Blessinka menyampaikan beberapa bahaya dari Pernikahan Dini dimulai dari segi finansial, kesehatan fisik dan Psikologis hingga dari segi Hukum, Pemateri juga memberi pemahaman mengenai tujuan adanya hukum dan pembatasan usia bagi yang ingin menikah

Sosialiasi terakhir disampaikan oleh Indah Apriliani yang membawakan materi Bahaya Judi Online. Pemateri memberikan penjelasan mengenai Judi dari segi hukum dan perubahan Undang-Undang ITE yang menjadi dasar hukum dari Judi Online tersebut

Pemateri juga menyampaikan beberapa hukuman pidana bagi pelaku maupun yang turut dan ikut serta dalam pelaksaan judi.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam dan ditutup dengan sesi tanya jawab oleh Pemateri dan Audiens serta pemberian hadiah bagi peserta yang ikut serta dalam sesi tanya jawab

Diharapkan kegiatan tersebut dapat membekali serta memberikan pemahaman kesadaran hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *