Tersembunyi !!! Beraktivitasnya Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Gempol Pasuruan

Gempol || Breakingnewsnusantara.com – Masih beraktivitasnya kembali perjudian sabung ayam 303 di wilayah kota Gempol , tepatnya di area dekat sawah / kebun, Carat, Kecamatan. Gempol, Pasuruan Jawa Timur.

Menurut nara sumber yang identitasnya tidak mau disebutkan menyatakan bahwa benar adanya perjudian sabung ayam yang dikelola dengan inisial, dan sekarang beraktivitas,” ungkapnya kepada media ini, Minggu (24/08/2024).

Aktivitas Sabung Ayam di Wilayah Gempol Pasuruan
Aktivitas Sabung Ayam di Wilayah Gempol Pasuruan

Lokasi sangat dekat dengan area persawahan / kebun yang cukup luas untuk perjudian tersebut, seolah- olah aman, dan jauh dari keramaian.

“Saya berharap wilayah Carat, Kecamatan Gempol Pasuruan tidak ada lagi perjudian sabung ayam, dan harus benar-benar steril, siapapun pengelolahnya,” tandasnya.

Tim investigasi media, akan segera memberikan surat somasi ke Mabes Polri dan TNI dan Polda Jatim, untuk segera menindaklanjuti terkait tindak kriminal atau tindak pidana di seluruh wilayah Jawa Timur, dan tidak diberikan waktu ruang sedikit pun.

Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum.

Team investigasi sudah berkordinasi dengan Kanit Reskrim masih belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *