Gak bahaya Tah !!! Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Desa Kembar Prambon Sidoarjo Beraktivitas Kembali

Sidoarjo || Brekingnewnusantara. com – Masih beraktivitasnya kembali perjudian sabung ayam 303, dan dadu di wilayah Desa Kembar, Kecamatan Prambon Sidoarjo jawa Timur.

Menurut nara sumber yang identitasnya tidak mau disebutkan menyatakan bahwa benar adanya perjudian sabung ayam yang dikelola Oknum kades beraktivitas,” ungkapnya kepada media ini, Minggu (01/09/2024).

Ia menambahkan bahwa sekarang aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu ramai,” imbuhnya kepada media ini.

“Saya berharap wilayah Desa Kembar, Kecamatan Prambon Sidoarjo, tidak ada lagi perjudian sabung ayam, dan harus benar-benar steril, siapapun pengelolahnya dan berharap APH menindak tegas, supaya tidak terkesan buka tutup,” tandasnya.

Tim investigasi media, akan segera memberikan surat somasi ke Mabes Polri dan TNI dan Polda Jatim, untuk segera menindaklanjuti terkait tindak kriminal atau tindak pidana di seluruh wilayah Jawa Timur, dan tidak diberikan waktu ruang sedikit pun.

Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum.

Media mencoba berkordinasi dengan Kanit Reskrim masih belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan dan link berita akan kita kirimkan kepada Kapolres Sidoarjo, C Tobing.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *