’
KUANSING (RIAU) – Menurut Tim LGS diduga banyak RAM Timbangan Tidak Memiliki izin Tera/kir Timbangan yang ada di kabupaten Kuantan Singingi.
Salah satunya diduga RAM yang berlokasi di desa Sungai Bawang kecamatan Singingi, Kuansing. Senin (02/09/2024).
Menurut Jasriadi, ST Ketua Dewan Perwakilan Daerah(DPD LGS) menyebutkan pemilik RAM tersebut sedang tidak berada di tempat hanya ada istri.
“Pemilik RAM di desa sungai bawang itu milik RUD, pada saat kami datangi RAM nya hendak menanyakan beberapa hal, namun RUD tidak berada di rumah, hanya ada istrinya”, Ujar jasriadi.
Lanjut istri RUD menjelaskan bahwa Timbangannya baru 1 (satu) bulan digunakan, dan mengenai izin di suruh untuk menanyakan ke suaminya lansung.
” mengenai RAM timbangan ini baru sekitar Satu bulan kami mengunakan pak, Mengenai Perizinan RAM coba tanya Suami saya, kebetulan suami saya lagi ke lokasi Muat Sawit, Bapak tinggal aja No hp (handphone), nantik kami coba hubungi bapak kembali”, Ucap istri RUD.
tak sampai di situ Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Geruda Sakti (DPD LGS) JASRIADI,ST Mencoba Konfirmasi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Kuansing,(Desperindag) Delismantoni Melalui Pesan Singkat Whatsapp pribadinya Mengatakan saat itu mengenai perizinan RAM tidak ada di keluarkan, dan yang di keluarkan hanya sertifikat Tera.
“Mengenai Perizinan RAM tidak ada kita Keluarkan, yang kita keluarkan hanya sertifikat tera timbangan tersebut sudah kita tera yang berfungsi untuk Mengakurkan Timbangan, sedangkan izin Usaha RAM di keluarkan Oleh badan Pelayanan satu Pintu”, ujar nya.
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Geruda Sakti (DPD LGS) Jasriadi, ST menyebutkan Timbangan yang Kapasitas 20 Ton tidak dilaksanakan KIR Oleh dinas Terkait, sehingga dapat merugikan Masyarakat petani, sebab timbangan tersebut tidak bisa menjamin kebenaran
“Apabila tidak sesuai sipatnya dapat Merugikan para petani, dan pelaku Usaha RAM yang tidak Memiliki izin tera/kir timbangan tersebut, pelaku usaha harus ditindak sesuai peraturan dan undangan-yang berlaku”, tutur jasriadi.
lanjut Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Geruda sakti(DPD LGS) Jasriadi ST, Mendesak kepada Dinas PMDPTSP (Pelayanan satu Pintu) Kabupaten Kuantan Singingi JON PITE Pelaku Usaha yang tidak Memiliki Izin alias ILEGAL Segera Melakukan Tindakan Sesuai undangan yang berlaku.
“kami mendesak Dinas PMDPTSP kuansing Jon Pite agar pelaku usaha yang tidak memilili izina alias ilegal segera di tindak sesuai undang – undang yang berlaku.
SUMBER : Jasriadi













