Kades Terkesan Cuci Tangan, Penyerahan Dana Hibah Kedua Pokmas Desa Wage Kepada Kontraktor Diketahui Oleh Kepala Desa Wage

Sidoarjo || Breakingnewsnusantara.com – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah yang terjadi pada Kedua Pokmas Desa Wage Sidoarjo harus dibuka kronologi yang sebenarnya yang tidak diketahui oleh publik.

Kedua Pokmas yakni Pokmas Tamansari dan Pokmas Kelapa Abdi Jaya, dengan turunnya Dana Hibah yang bersumber hibah uang provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, dalam pengerjaan ingin diswakelolah sendiri, tetapi Kepala Desa (Kades) Wage Huda menyarankan untuk pengerjaan saluran air (drainase) diberikan kepada (T) selaku jasa penyedia jasa untuk pengerjaan saluran air.

Menurut narasumber inisial (D) memaparkan kepada media ini, kita pokmas menginginkan pengerjaan saluran air diswakelolah sendiri, karena kita (Pokmas) bertanggungjawab sepenuhnya atas dana hibah tersebut, tetapi karena arahan dari Kepala Desa Huda pekerjaan saluran drainase diberikan kepada (T) dkk,” paparnya Rabu (18/09/2024) saat diwawancarai di Kejari Sidoarjo.

Ia menambahkan proyek ini didapat dari (T) dkk, biarkan pengerjaan dikerjakan oleh (T), dan mungkin ada bantuan lagi Desa kita bisa mendapatkan lagi,” imbuh (D) saat menirukan ucapan Kades Huda diruangannya.

Akhirnya dengan kesepakatan Kepala Desa dengan (R) yang mewakili (T), membuat perjanjian dalam pembayaran dan pengerjaan, atas pembangunan saluran air (drainase) oleh kedua Pokmas.

Hadirnya penyidikan lebih dalam Kejari Sidoarjo terhadap kedua Pokmas, dihadiri oleh keluarga, salah satu putri dari Ketua Pokmas Tamansari, mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap Kades dari kasus ini, dimana kades saat kedua pokmas ditetapkan sebagai tersangka, dan saya akan minta banding kepada Jaksa karena penyerahan uang itu diketahui oleh kepala Desa Huda,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Kejari Sidoarjo, Rabu (18/09/2024).

Pokmas tidak akan pernah lari, seperti apa yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Franky Yanafia Ariandi
dalam konferensi persnya di kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (12/09/2024) dan saat ini dan detik ini selalu kooperatif dalam setiap panggilan Kejaksaan Negeri, dan sangat disayangkan panggilan saksi oleh kedua Pokmas menjadi tersangka.

Fiktifnya pengerjaan draine di Jalan Jeruk IV RT 05 RW 08, bukan karena Pokmas tidak mau mengerjakan, selain Dananya sudah dibawa kontraktor (T) dkk, bagaimana bisa mengerjakan saluran air, ketika rap yang diminta kepada (T), (R) dan (S) selaku dari Provinsi tidak diberikan.

Kedua Pokmas Desa Wage sempat melaporkan kasus ini di Polda Jatim, tetapi sangat disayangkan aduan pelaporan tidak diproses, apakah sudah dalam pengkondisian, sehingga laporan Pokmas tidak ditindaklanjuti.

“Saya berharap dari Kasus yang menimpa Kedua Pokmas ini bisa menjadi sebuah pembelajaran, semoga tidak ada tumbal tumbal lagi untuk pokmas- pokmas kedepannya, dan ungkap dalam persidangan nanti sindikat semuanya baik dari provinsi bahkan dari partai sekalipun, dan Aparat Penegak Hukum Polda Jatim kenapa tidak diproses pelaporan,” tutup (D) (Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *