Warga Asal Sumbar Dianiaya di Minas! Ikatan Keluarga Minang -Riau, “Marah Besar” Pinta Polisi Tangkap Pelaku Cepat.

Warga Asal Sumbar Dianiaya di Minas! Ikatan Keluarga Minang -Riau, “Marah Besar” Pinta Polisi Tangkap Pelaku Cepat.

BNNC MINAS-Seorang Pria dinilai “Sok Hebat dan Sok Paten” oleh para netizen di Medsos, berbicara sesukanya dan menganiaya warga asal Payahkumbuh Sumbar. Seperti vidio yang telah viral! Pria itu berbadan tegap, perut agak buncit serta berciri berambut putih beruban.  Kabarnya, Ia dikenal warga sekitar Minas dengan inisal nama “JU”.

 

JU Amarahnya memuncak bak “Raja Hutan Sedang kelaparan, seperti akan memangsa Semua makhluk sekitarnya.” Hal itu dilihat di Video viral di berbagai Media Sosial. JU sedang memukuli  Pria mengaku berprofesi Sopir truk asal Payahkumbuh

 

Video Pemukulan/Penganiyaan tersebut disinyalir terjadi pada hari Kamis 6/2 di GS-3, Desa Minas Barat (Kilometer 32) Kecamatan Minas Kabupaten Siak-Riau.

 

JU ini ditenggarai bermarga Pj yang merupakan Bos Pemilik Lahan sawit, sementara Warga GS 3 ini berasal dari Payakumbuh Sumbar.  Seperti biasanya mendapatkan orderan lansir membawa sawit dengan menggunakan Truk Colt Dieselnya.

 

Berdasarkan Informasi masyarakat di TKP, setelah menganiaya, JU tanpa tedeng aling-aling juga membakar Truck Colt Diesel yang dituduh tanpa bukti telah mencuri sawit miliknya.

 

Padahal menurut warga, Warga GS 3 sebelum dipukuli ini mengatakan,

“Saya hanya sopir bang, kalau Abang mau menyelesaikan, Ayo kita ke Polsek (Minas)” Kata korban yang kooperatif penegakan hukum di NKRI.

 

Namun, JU tak menghiraukan omongan si Korban tersebut! JU dengan arogan  sambil menepuk dada menghardik sambil berucap

“Aku Siksa dulu kau, Aku tanggungjawab ke Polsek (Minas), Aku Tanggung Jawab ke Polda (Riau)” Teriaknya dengan nada tinggi.

 

Oleh karena itu, Pengurus DPW Ikatan Keluarga Minang Kabau-Riau, Melalui Ketua Umum H. Suharmansyah, SH.MH berharap,”Kami meminta terkhusus kepada Polisi Resort Siak-Polsek Minas, agar menangkap pelaku penganiayaan tersebut!”Ucap H. Suharmansyah, SH MH pengacara kondang Riau yang beradab agamis itu, ke Media ini, 9 Februari 2025 petang WIB.

 

Tindakan JU bisa saja dikenai Pasal-pasal dalam KUHP ;

Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu menuduh orang tanpa bukti.

Penganiayaan dalam KUHP diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 356 KUHP. Penganiayaan adalah tindakan sengaja yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain.

 

Atau Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan berat. Penganiayaan berat dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun. Jika mengakibatkan kematian, pidananya bisa ditambah menjadi 10 tahun.

 

Kemudian hal lainnya! perlu kita ketahui bersama bahwa! terkait Awak Media ini menulis nama asal usul daerah, baik itu pihak korban maupun pelaku (inisial marga), semua adalah demi akurasi informasi yang tersaji dan tentunya bukan provokasi untuk berpotensi konflik lebih besar. Seperti biasa! Awak media ini tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 8.

Sumber: cMczone.com  dan berbagai sumber lainnya. (KRT)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *