Kuansing–Dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja dalam pengangkutan limbah yang dilakukan oleh PT Batang Pane Agro Tunggal (BPAT) kini menjadi sorotan.
Dokumentansi pembersihan kolam dengan alat dan mobil tangki yang disebut-sebut tidak sesuai spesifikasi teknis untuk pengangkutan Limbah minyak kotor dan pekerjaan dilaksanakan oleh pihak kontraktor PT BPAT.
“Dari data kita proses penyedotan limbah jenis Miko dilakukan secara terbuka dan menggunakan alat sedot bermesin serta mobil tangki tanpa label maupun standar keamanan.” Kata Ketua Karang Taruna Benai, Ahmad Fathony pada Media.
Selain itu, paranya petugas di lapangan juga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) serta prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) terlihat diabaikan.
Ahmad, mengatakan pengangkutan limbah tersebut dilakukan pertama sejak sejak masa transisi kepemilikan oleh PT BPAT dari Duta Palma Nusantara, Ia juga mengaku tidak pernah mendapat informasi terbuka dari perusahaan terkait proses tersebut.
“Kita tanya sama pengurus, hasil sedot dari kolam tersebut diangkut ke sebuah gudang diwilayah dumai, proses tersebutmenimbulkan kekhawatiran karena diduga tidak sesuai SOP, dan apakah pengangkutan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku?.”
Terakhir dirinya meminta, pihak-pihak terkait sudah semestinya melakukan inspeksi dan kroscek ke lapangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT tersebut.
Di sisi lain, Direktur PT BPAT Jensen Lim bungkam terkait dugaan pelanggaran tersebut.