Sibolga – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga. Seorang oknum pejabat diduga melakukan pengutipan sejumlah uang kepada warga binaan atau keluarganya dengan alasan untuk pengurusan bersyarat, dengan nominal bervariasi.
Informasi ini diperoleh dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa praktik pengutipan uang itu dilakukan oleh oknum berinisial KT, yang menjabat sebagai Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) di Lapas Kelas IIA Sibolga.
“Sudah lama sebenarnya hal ini terjadi. Katanya untuk pengurusan bersyarat, tapi nominalnya tidak tentu. Ada yang diminta ratusan ribu sampai jutaan rupiah,” ungkap sumber tersebut dengan nada kecewa.
Sumber itu menambahkan, dugaan praktik semacam ini sudah sering dikeluhkan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Ia berharap, instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kanwil Sumatera Utara, segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pungutan liar tersebut.
“Kami minta pihak Kemenkumham dan aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki. Kalau memang benar ada pungutan, oknumnya harus diberi sanksi berat, agar tidak mencoreng nama baik institusi Lapas Sibolga,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Sibolga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.