Chairul Ichsan Merasa Dirugikan tidak bisa bayar pajak Diduga WO ACC jambi Memaksa Konsumen Bayar Buka Blokir Rp18 Juta

 

 

Breaking News Nusantara.com 

Seorang Chairul Ichsan (Irul tenggeng) yang berada di simpang jl 21 unit 1 rimbo bujang mengaku mengalami tindakan merugikan dari oknum yang diduga berasal dari pihak leasing ACC Jambi.

 

Kejadian bermula ketika Chairul ichsan/ Irul tenggeng mendatangi kantor Samsat rimbo bujang untuk membayar pajak kendaraan miliknya Daihatsu Ayla BH 1131 WE yang sudah jatuh tempo. Namun, saat proses pengecekan, petugas menyampaikan bahwa kendaraan tersebut tidak dapat diproses karena berada dalam kondisi terblokir.

 

Saat itu juga Chairul langsung menghubungi pihak finance, Chairul mengaku dikejutkan dengan penjelasan oknum petugas yang menyatakan bahwa kendaraan itu terblokir karena masih terdapat tunggakan. Tidak hanya itu, yang membuatnya semakin terkejut, ia diminta untuk membayar biaya buka blokir sebesar Rp18 juta.

 

Sehingga berita ini diturunkan, Chairul menceritakan kepada media breaking News nusantara.com bahwa permintaan tersebut tidak masuk akal ndo dan saya telp pimpinan leasing ACC Jambi tidak ada penjelasan yang memuaskan dan pimpinan ACC berkata ” bapak tetap harus membayar denda tunggakan sebesar 18 juta”. Dan mengenai tunggakan denda tidak pernah memberitahukan kepada saya sebelumnya, baik melalui surat resmi, telepon, maupun pemberitahuan secara tertulis lainnya.

Chairul pun menyatakan kekecewaannya terhadap perlakuan oknum pimpinan tersebut yang terkesan memaksa dan memberatkan konsumen.

 

“Saya hanya ingin membayar pajak kendaraan seperti biasa, tapi tiba-tiba diberi tahu kendaraan saya diblokir dan harus bayar Rp18 juta untuk membukanya. Ini sangat merugikan saya sebagai konsumen,” ungkapnya

Chairul juga menegaskan bahwa selama ini ia tidak pernah mengabaikan kewajiban untuk membayar tagihan angsuran bulanan.

 

Chairul juga meminta agar pihak leasingACC Jambi memberikan klarifikasi resmi, sekaligus memastikan bahwa tindakan oknum yang memintanya membayar hingga puluhan juta rupiah tersebut bukan merupakan praktik internal perusahaan yang merugikan konsumen.

Kaperwil Jambi

Daud tambunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *