Kuantan Singingi — Insiden kecelakaan kerja kembali mencoreng wajah keselamatan kerja di sektor industri. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di PT SMS yang beroperasi di wilayah perbatasan Desa Tanjung Pauh dan Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dugaan kuat mengarah pada kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak perusahaan. Kejadian kelalaian kerja PT SMS tersebut mendapat sorotan tajam dari Disnaker Provinsi Riau, Rabu (15/04/2026).
Peristiwa ini memantik perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. Kepala Disnaker Riau, Roni Rahmat, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas insiden tersebut.
“Iya, kita koordinasi dengan pengawas terkait info tersebut,” ujar Roni Rahmat, menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penelusuran fakta tengah dilakukan.
Secara normatif, kewajiban penerapan K3 telah diatur secara rigid dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam regulasi tersebut, setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja, menyediakan alat pelindung diri, serta memastikan prosedur operasional berjalan sesuai standar keamanan.
Namun, insiden di PT SMS ini justru mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius. Jika terbukti lalai, perusahaan tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga berpotensi dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, kecelakaan kerja bukan sekadar peristiwa insidental, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan. Dalam konteks ini, tanggung jawab hukum tidak dapat dialihkan. Prinsip strict liability dalam aspek perlindungan tenaga kerja menempatkan perusahaan sebagai pihak yang wajib bertanggung jawab atas setiap risiko kerja yang terjadi di lingkungan operasionalnya.
Masyarakat dan kalangan pemerhati ketenagakerjaan mendesak agar aparat pengawas ketenagakerjaan segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit menyeluruh. Transparansi dalam pengungkapan fakta serta penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Insiden ini sekaligus menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku industri di Kuansing dan Provinsi Riau secara umum: keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar. Kelalaian dalam hal ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut nyawa manusia yang dipertaruhkan di balik aktivitas produksi.[]










