Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir Pasang Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Desa Petai

Kuantan Singingi – Dalam upaya menekan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di SPBU nomor 14.293.637 yang berlokasi di Jalan Raya Pekanbaru–Teluk Kuantan, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

 

Spanduk yang dipasang berisi himbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti penimbunan, penggunaan tidak sesuai peruntukan, maupun praktik ilegal lainnya yang melanggar hukum. Dalam spanduk tersebut juga dicantumkan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kegiatan ini dilakukan langsung oleh personel Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir sebagai bentuk langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

 

SPBU tersebut diketahui dimiliki oleh Leni Novita yang berada di bawah naungan PT Singingi Indah Mandiri. Lokasi pemasangan berada pada titik koordinat 0.261186”S, 101.325134”E.

 

Dengan adanya pemasangan spanduk ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan penggunaan BBM bersubsidi serta turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *