*TELUK KUANTAN* – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mengambil langkah preventif guna memastikan megaproyek infrastruktur daerah berjalan transparan dan bebas dari maladministrasi.
Tim Jaksa Pengacara Negara JPN Kejari Kuansing menggelar monitoring dan evaluasi monev terhadap progres pembangunan Astaka Utama MTQ Provinsi Riau Ke-44 di Teluk Kuantan, Senin 15/6/2026. Kegiatan dipusatkan di Aula Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.
Monev ini merupakan tindak lanjut permohonan pendampingan hukum atau _legal assistance_ yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Kuantan Singingi selaku pelaksana proyek.
Kepala Kejari Kuansing, M. Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kasi Datun, Raden Muhammad Shandy, S.H., memimpin langsung kegiatan. Tim JPN melakukan verifikasi kesesuaian progres fisik bangunan dengan dokumen kontrak kerja.
“Kehadiran kami untuk mitigasi risiko hukum sejak awal. Jangan sampai ada temuan di kemudian hari yang merugikan keuangan negara,” tegas Kajari M. Harun Sunadi.
Kasi Datun Raden Muhammad Shandy menambahkan, pendampingan hukum oleh JPN bertujuan memberikan kepastian hukum bagi OPD dalam menjalankan proyek strategis daerah.
“Fokus kami memastikan setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan sesuai aturan. Ini bentuk pencegahan, bukan penindakan,” jelas Shandy.
Pembangunan Astaka Utama menjadi salah satu infrastruktur prioritas Pemkab Kuansing jelang dua agenda besar daerah, yakni MTQ Provinsi Riau Ke-44 dan Festival Pacu Jalur 2026. Astaka ini nantinya menjadi pusat kegiatan kafilah dari seluruh kabupaten/kota se-Riau.
Kejari Kuansing memastikan monev akan dilakukan secara berkala hingga proyek rampung. Jika ditemukan potensi penyimpangan, tim JPN akan memberikan pendapat hukum agar segera dilakukan perbaikan oleh pihak PUPR dan rekanan.












