Lampung Barat Juni 2026_ – Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara [LBH BSN] resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan keterbukaan informasi kepada Peratin Pekon Srimenanti, Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten Lampung Barat.
Surat No. 003/REQ-KLARIFIKASI-LBH BSN/VI/2026 dikirim menindaklanjuti pengaduan warga terkait pengelolaan Dana Desa TA [2024/2025] yang diduga terdapat ketidaksesuaian dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
“Prinsip kami adalah azas praduga tak bersalah. Surat ini kami layangkan untuk meminta penjelasan resmi dan membuka dokumen SPJ, RAB, serta bukti fisik kegiatan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Boimin
LBH BSN memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Pekon Srimenanti untuk memberikan jawaban tertulis beserta dokumen pendukung. LBH BSN berharap itikad baik dari Peratin dan jajaran agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah.
Apabila tidak ada respon, LBH BSN menyatakan akan meneruskan laporan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan Kejaksaan Negeri Liwa sebagai langkah pengawasan sesuai UU Desa No. 6/2014.












