7 Hari Jadi Penentu! Kesepakatan Damai Koto Baru Vs PT.RAPP: CSR Harus Dijawab, Lapangan Segera Ditinjau

 

Breakingnewsnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali memfasilitasi rapat lanjutan penyelesaian sengketa lahan antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan masyarakat adat Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Rapat ketiga itu dipimpin Plt Bupati Kuantan Singingi, H. Mukhlisin, di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Teluk Kuantan, Kamis (1/10/2026).
Hasilnya, masyarakat sepakat tidak berdemo lagi, sementara PT RAPP akan menjawab tuntutan CSR dalam waktu satu minggu.

Pemkab Kuansing menegaskan posisinya sebagai fasilitator sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Pada pertemuan sebelumnya, para pihak telah menyepakati sejumlah poin, di antaranya menjaga kondusivitas dan merencanakan peninjauan lapangan.Kali ini, agenda turun lapangan disepakati didahului pembicaraan bersama. Tujuannya memperjelas persoalan dan tuntutan masing-masing pihak.

Dalam arahannya, Plt Bupati Mukhlisin mengapresiasi PT RAPP yang proaktif hadir dalam proses mediasi. Ia menekankan bahwa tahapan mediasi tidak boleh menguntungkan satu pihak dan harus ditaati sesuai komitmen tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.

Seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak melakukan aksi yang menimbulkan konflik. Menurutnya, kedua belah pihak bertanggung jawab menjaga situasi tetap kondusif serta mematuhi kesepakatan.
Pemda, kata Mukhlisin, sesuai kewenangan akan memfasilitasi masyarakat adat Desa Koto Baru. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa lahan melalui tahapan dan proses yang panjang.

Plt Bupati juga membuka ruang seluas-luasnya jika masyarakat ingin melibatkan pihak berwenang untuk membantu penyelesaian. Pemkab akan terus membuka ruang mediasi dan berkoordinasi dengan Forkopimda bila diperlukan.

TUNTUTAN MASYARAKAT ADAT KOTO BARU

Perwakilan masyarakat adat menyampaikan tuntutan utama berupa pengembalian wilayah adat yang selama ini masuk kawasan konsesi PT RAPP. Luasnya sekitar 3.000 hektare, khususnya wilayah RT 15, dari keseluruhan areal RAPP di Desa Koto Baru, Singingi Hilir.

Selain lahan, masyarakat meminta kontribusi perusahaan berupa pembangunan rumah adat, tribun, jembatan Sungai Singingi, dan pengaspalan jalan lintas desa. Mereka juga berharap ada kepastian mengenai status dan masa berlaku konsesi.

Masyarakat turut mempertanyakan pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan selama berada di wilayah tersebut. Mereka mengusulkan pembahasan CSR yang lebih konkret, termasuk kontribusi Rp500 juta per tahun.

Warga menegaskan tuntutan itu diharapkan diselesaikan lewat musyawarah dan tidak mengarah pada tindakan yang memicu konflik. Mereka juga mengapresiasi Pemkab Kuansing yang telah tiga kali memfasilitasi pertemuan.

Sementara itu, Manager Humas RAPP Kuansing-Kampar, Erwan Jumandri, menjelaskan bahwa areal yang dibahas merupakan kawasan hutan. Konsesinya diberikan pemerintah pusat kepada PT RAPP, bukan berstatus HGU.

Menurut Erwan, tidak semua tuntutan dapat dijawab dalam pertemuan itu sehingga RAPP perlu pembahasan internal dan koordinasi dengan pihak terkait. RAPP menyebut program CSR untuk masyarakat Koto Baru telah berjalan setiap tahun, termasuk dukungan terhadap sejumlah kegiatan dan permohonan warga.

Kasi Intel Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, S.H., menyatakan pihaknya sebagai fasilitator dan tidak masuk dalam sengketa lahan kedua belah pihak. Ia menyebut izin HTI berlaku 60 tahun dan dapat diperpanjang 35 tahun.Perizinan, lanjutnya, tidak bisa dihentikan sepihak oleh pemda maupun aparat. Penghentian dapat diajukan melalui gugatan perdata di pengadilan, misalnya bila ada wanprestasi atau pelanggaran hukum, agar objek sengketa berstatus quo.

Di luar itu, aktivitas pemegang izin PBPH tidak bisa dihentikan kecuali ada kesepakatan kedua pihak. Jika tidak ada kata sepakat, perkara bisa diproses hukum dengan menyiapkan data pendukung yang kuat.

Plt Bupati juga menambahkan, bahwa pemda tidak dapat melarang atau menghentikan aktivitas PT RAPP sebagai pemegang izin PBPH. Ia mengimbau warga Koto Baru tidak berdemo, tidak bertindak anarkis, dan tidak memasang pancang di objek yang berstatus sengketa.

ENAM POIN KESEPAKATAN MEDIASI

Rapat menghasilkan enam kesepakatan. Pertama, arahan Plt Bupati memisahkan persoalan sengketa lahan dari program CSR.
Kedua, sengketa lahan berada di ranah kementerian, sedangkan CSR dibahas terpisah dengan kedua pihak duduk bersama. Ketiga, masyarakat sepakat tidak berdemo lagi dan menyampaikan seluruh aspirasi melalui Tim Penyelesaian Sengketa.

Keempat, Tim Sengketa akan turun ke lapangan untuk verifikasi. Kelima, PT RAPP akan memberikan jawaban atau keputusan soal CSR dalam satu minggu, dengan rapat khusus yang membahas jembatan dan jalan.
Keenam, Pemda dan aparatur daerah akan memfasilitasi hak masyarakat adat sesuai peraturan adat dan perundang-undangan.

Dalam rapat itu, unsur kepolisian dan TNI mengimbau kedua pihak memanfaatkan forum mediasi untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Kapolsek Singingi Hilir berharap forum ini terus digunakan, sedangkan TNI menilai komunikasi terbuka penting untuk mencegah konflik berkembang.

Pemkab Kuansing menegaskan akan terus memfasilitasi penyelesaian dengan mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, dan kondusivitas masyarakat. Redaksi Breakingnewsnusantara.com membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *