DPO Terpidana SN Telah Dilakukan Penangkapan Oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Bersama Personil Polsek Idanogawo 

Nias – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melaksanakan penangkapan terhadap DPO Terpidana atas nama “SN, umur 20 tahun” Yang beralamat tinggal dusun 1 desa hilinaa tafuo kecamatan Idanogawo kabupaten Nias dengan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

Pada hari penangkapan, hari Jumat 11 Juli 2025 Sekira Pukul 09.00 pagi hari, Yang Berlokasi di Pekan Idanogawo di tempat toko SN bekerja.

 

Adapun Terhadap DPO Terpidana “SN” Telah Dilakukan Penangkapan Oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Bersama Personil Polsek Idanogawo Bertempat di Toko DPO Terpidana “SN” Bekerja yang Terletak di Pekan Idanogawo, Kabupaten Nias. Sekira Pukul 08.30, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Bersama Personil Polsek Idanogawo. Sebelumnya Telah Melaksanakan Pemantauan Terhadap Lokasi Keberadaan Dari DPO Terpidana atas nama “SN” Yang Berlokasi di Pekan Idanogawo, Kabupaten Nias. Sekira Pukul 09.00 Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Bersama Personil Polsek Idanogawo Melakukan Penangkapan Terhadap DPO Terpidana “SN” Tanpa Perlawanan Ujar tim kejaksaan Negeri gunungsitoli kepada awak media jumat 11/07/2025.

 

Berdasarkan penangkapan buronan SN, melalui putusan pengadilan negeri gunungsitoli nomor 14/pid.sus-anak 2022 PNGst

Putusan pengadilan tinggi medan nomor 34 pid.sus-anak 2022/PT MDN

Petikan Putusan Mahkamah Agung nomor 1835 K/pid.sus 2023 pasal 226 juncto pasal 257 KUHP.

melalui berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 20216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 76D UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain. Dengan menjatuhkan pidana kepada anak “SN”, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan diberikan pelatihan kerja selama tiga bulan pada balai latihan kerja. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Atas penangkapan buronan SN tersebut langsung di boyong di kantor kejaksaan Negeri gunungsitoli untuk menjalani hukuman penjara sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sumber : humas kejaksaan negeri gunungsitoli.(Fon Zeb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *