450 Juta Rupiah Dana Desa Perintis Makmur Rimbo Bujang, Diduga Lenyap Untuk Main Judol

 

 

BreakingNewsNusantara.com-

Alih – alih agar percepatan pembangunan di desa melalui Anggaran Dana Desa cepat terealisasi, namun terbanding terbalik. Pasalnya, ketika Dana Desa ingin digunakan untuk pembangunan, Anggaran Dana Desa sudah lenyap karena digunakan untuk main Judi Online.

Hal ini ternyata terjadi di desa Perintis Makmur Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Sesuai APBDes, Pemdes Perintis Makmur sudah menganggarkan untuk bidang pembangunan sebesar 450 Juta Rupiah dan salah satunya untuk pembangunan Balai Desa sebesar 350 Juta Rupiah.

 

Menurut informasi yang didapat Teboonline.id, saat akan dimulai pekerjaan pembangunan Balai Desa tersebut pada bulan September lalu, Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK bermaksud meminta anggaran kepada Bendahara Desa yang bernama Malik untuk pembelian Material bangunan.

Namun permintaan anggaran untuk pembelian Material bangunan, tidak dipenuhi oleh Sang Bendahara dan hal itu terjadi berulang-ulang saat TPK meminta anggaran kepada Bendahara Malik.

Karena curiga atas sikap Sang Bendahara Malik ini, TPK dan pihak Desa lantas melaporkan hal tersebut ke Camat Rimbo Bujang, Tuslam dan kemudian Camat Rimbo Bujang memerintahkan Tim Pendamping Desa dan PJ Kades Perintis Makmur untuk menyelidiki kejadian tersebut dengan cara mencetak Rekening Koran atas nama Rekening desa Perintis Makmur di Bank Jambi.

 

Melihat transaksi pada Rekening Koran Bank Jambi atas nama Pemdes Perintis Makmur, ada beberapa riwayat penarikan Anggaran Dana Desa dan pada saat dicetak Rekening Koran tersebut, anggaran sebesar 450 juta rupiah lebih itu sudah tidak ada dalam Rekening Desa.

 

Ternyata, Anggaran Dana Desa 450 Juta Rupiah sudah ditarik oleh Bendahara Desa, Malik tanpa sepengatahuan PJ Kades Perintis Makmur. Menurut informasi yang beredar, tanda tangan PJ Kades Perintis Makmur dipalsukan untuk pencairan Dana Desa tersebut.

 

Setelah diketahui Anggaran Dana Desa untuk bidang pembangunan ditarik sendiri oleh Bendahara Malik, Malik kemudian dipanggil oleh Camat Rimbo Bujang untuk diklarifikasi dan ternyata Malik mengakui bahwa dirinya sendiri melakukan pencairan tanpa sepengatahuan PJ Kades dan Malik pun membuat surat pernyataan akan sanggup mengembalikan anggaran sebesar 450 juta rupiah tersebut kepada pihak desa.

 

Camat Rimbo Bujang, Tuslam saat dikonfirmasi Teboonline.id, pada Jumat (03/10/2025) membenarkan bahwa Bendahara Desa Perintis Makmur diduga menggelapkan anggaran Dana Desa bidang pembangunan. Namun, yang bersangkutan sudah membuat pernyataan akan mengembalikan.

 

“Sekarang Malik diberhentikan dari Bendahara menjadi Kaur Umum, Aset milik Malik berupa Kebun Karet dan Tanah pekarangan sudah diserahkan ke desa dan kekurangannya informasinya akan dibantu oleh orang tuanya, yang jelas Malik sudah membuat pernyataan,” ungkap Camat Tuslam.

 

Saat ditanya untuk apa Dana Desa 450 juta rupiah yang diduga digelapkan oleh Malik, Camat mengatakan bahwa saat membuat pernyataan, Malik tidak mengatakan untuk apa uang sebanyak itu, tapi kalau info berkembang diluar, katanya untuk main Judi Online (Judol).

Saat ini lanjut Camat Tuslam, pembangunan Balai Desa Perintis Makmur sudah mulai dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan. Lokasinya persis disebelah Kantor desa Perintis Makmur.

 

Wartawan Daud tambunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *