Pemangku Wonosari Pekon Gedung Surian Akui Tiga Tahun Menjadi Pengurus Partai

 

Lampung Barat – Seorang perangkat pekon yang menjabat sebagai Pemangku (PMK) Wonosari, Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, mengakui kepada awak media bahwa dirinya telah menjadi pengurus salah satu partai politik selama kurang lebih tiga tahun.

 

Pemangku tersebut diketahui bernama Pitoyo, yang saat ini menjabat sebagai Pemangku di wilayah Wonosari, Pekon Gedung Surian. Saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya memang telah menjadi pengurus partai politik PDIP selama sekitar tiga tahun terakhir.

 

Pengakuan tersebut menimbulkan perhatian di tengah masyarakat, mengingat posisi pemangku merupakan bagian dari perangkat pekon yang memiliki tugas membantu kepala pekon dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat dusun serta diharapkan menjaga netralitas dalam aktivitas politik.

 

Secara hukum, larangan perangkat desa terlibat dalam kepengurusan partai politik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 51 huruf g disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, yang menegaskan perangkat desa wajib menjaga netralitas dari kegiatan politik praktis.

 

Sejumlah warga berharap pihak pemerintah pekon maupun instansi terkait di Kabupaten Lampung Barat dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Pekon Gedung Surian terkait langkah atau tindak lanjut atas pengakuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *