Korban Pemalsuan Tandatangan, H Sopian HAS Mempertanyakan Masih Adakah Keadilan Untuk Dirinya di Polda Riau

 

ROHIL– Perjalanan perkara pemalsuan tandatangan H Sopian HAS (73) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) yang ditangani oleh penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil berliku-liku dan banyak ditemukan keanehan hingga memakan waktu setahun lebih.

 

Yang akhirnya penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap kasus tersebut. Alasannya, tidak ditemukan adanya kerugian yang dialami korban.

 

Yang lebih aneh lagi penyidik menyebutkan, bahwa perkara pemalsuan tandatangan tersebut tidak masuk ranah pidana. Padahal hasil uji Labfor Polda Riau menyimpulkan tandatangan yang ada di SKGR milik terduga terlapor Samin Non Identik alias palsu. Tak cuma itu, ada tidaknya tandatangan pelapor menurut penyidik tidak merubah hak pelapor atas tanah.

 

Padahal ini masalah pemalsuan tandatangan bukan masalah tanah. Ditambah lagi, tandatangan dan SKGR diduga sudah positif palsu, sehingga bagaimana penyidik bisa mengatakan itu haknya pelapor. Hal ini nampak sekali keanehan penyidik dalam menangani perkara pemalsuan tandatangan tersebut.

 

Alasan tersebut menurut korban aneh dan diduga sengaja dipaksakan SP-3. Padahal kerugian yang dialami korban akibat perbuatan terduga pelaku tersebut tak terhitung nilainya. Ditambah lagi moril korban rusak atas ulah terduga pelaku.

 

Setelah SP-3 keluar, korban tentu tidak terima. Akhirnya, melalui kuasa hukumnya Iwat Endri SH MH mengajukan Gelar Perkara Khusus di Polda Riau, Kamis lalu (12/02/2026).

 

Di sini lika-liku dan keanehan itu muncul lagi. Korban yang setiap hari menanti kedatangan surat pemberitahun dari penyidik terkait gelar perkara tersebut, ternyata sampai saat ini belum juga mendapatkan informasi hasil gelar perkara tersebut dari penyidik Polres Rohil.

 

“Sejak perkara ini kami laporkan pada tanggal 18 September 2024 lalu di Polda Riau, sudah banyak lika-liku dan keanehan yang kami dapatkan. Terakhir ini masalah hasil gelar perkara. Sudah 2 bulan lebih gelar perkara dilaksanakan, hasilnya sampai saat ini belum juga ada kami terima atau diberitahu oleh penyidik. Padahal kata bapak Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan hasil gelar perkara paling lama 3 hari sudah diberitahukan kepada pihak-pihak terkait,” kata H Sopian HAS yang didampingi putranya, Muzakir SE.

 

Terkait perkara tersebut, di sini H Sopian HAS menanyakan kepada bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan SIK SH MH, apakah masih ada keadilan untuk dirinya di Polda Riau. “Saya hanya mencari keadilan. Makanya saya menanyakan kepada bapak Kapolda Riau, apakah orang tua seperti saya ini masih mendapatkan keadilan di Polda Riau. Kalau di Polda Riau ini tidak ada lagi keadilan untuk saya. Insya Allah saya akan mencari keadilan di Mabes Polri,” tambah H Sopian HAS.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *