Keterangan Foto : Ilmiatun Nafia membuat pengaduan di Propam Polda Jatim atas saran Bareskrim Polri terkait perkara yang dinilai tidak sesuai fakta. (FT/LDY)
Surabaya | Breakingnewsnusantara.com – Keadilan dan kebenaran harus ditegakkan, Aparat Penegak Hukum adalah lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menjaga, mengawasi, dan menegakkan hukum dengan baik dan benar, Polri, Jaksa, Hakim dan Peradilan, KPK dan lembaga lain adalah aparat penegak hukum di Indonesia.
Kasus perkara judi online yang dialami Agus Sugiono (AS) yang beralamatkan di Keboncandi Permai Blok P-19 RT:001 RW: 011, Desa Karangsentul, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan, menjadi tanda tanya besar bagi publik tentang kebenaran.
Perkara judi togel online yang menjerat AS muncul dugaan tidak kesesuaian antara Berita Acara Pemerikaan (BAP), surat penangkapan, isi dakwaan, hingga dokumentasi saat penangkapan.
Ilmiatun Nafiah, anak dari korban memaparkan kepada media breakingnewsnusantara.com bahwa, Kasus yang ditangani Polres Pasuruan Kota tersebut kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Bangil dengan agenda putusan pada 3 Juni 2026,” paparnya, Jumat (29/05/2026) melalui no whatshapnya.
* Nomor Laporan Polisi:
LP/A/11/II/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur
* Nomor Surat Penangkapan:
SP.Kap/9/II/RES.1.12/2026/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur
* Nomor Surat Perintah Penyidikan:
SP.Sidik/39/II/RES.1.12/2026/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur
* Nomor Surat Perintah Tugas Penyidikan:
SP.Gas/39.a/II/RES.1.12/2026/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur
– Nomor Laporan Konsultasi Bareskrim:
LK/193/V/2026/BARESKRIM.
Ia menambahkan berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, laporan dibuat pada tanggal 10 Februari 2026, dan pada malam yang sama sekitar pukul 22.30 wib AS langsung dilakukan penangkapan disebuah warung kopi di wilayah sentul RT 03/03, Gondang Wetan, Pasuruan, dan yang menjadi sorotan adalah isi surat penangkapan yang menyebutkan tersangka tidak memenuhi panggilan penyidikan secara sah sebanyak 2 kali berturut- turut,” ungkapnya.
“Keluarga mempertanyakan alasan tersebut karena laporan polisi dan penangkapan dihari yang sama, bagaimana mungkin sudah disebut 2 kali mangkir panggilan, sedangkan laporan polisi baru dibuat malam itu dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Ilmi kepada awak media, Jumat (29/05/2026).
“Abah saya bukan Bandar, bukan pengecer, dan bukan pengelolah perjudian, beliau hanya bermain sendiri menggunakan uang pribadi dan tidak menerima titipan taruhan dari pihak lain,” Tegasnya dengan perasaan kecewa dengan hukum di negara ini.
“AS hanya pasang togel Rp. 3000,- dan Rp. 5000,- dan itu pun belum keluar hasil kemenangan, kalaupun dapat Rp. 700.000 itu dapat kemenangan 3 tahun yang lalu, ndk ada kaitannya perkara sekarang, namun dalam dakwaan angka tersebut berubah menjadi 700 juta, itu tidaklah benar,” terangnya.
Melalui laporan terbuka ini, keluarga memohon kepada Bapak Kapolda Jawa Timur agar turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian prosedur hukum dalam perkara tersebut.
“Kami hanya rakyat kecil yang mencari keadilan. Kami berharap apabila memang ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dokumen, maka oknum aparat yang terlibat dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Keluarga juga berharap AS mendapatkan putusan yang adil sesuai fakta persidangan. Apabila dinyatakan bersalah, keluarga menegaskan bahwa AS hanyalah pemain dan bukan bandar, pengecer, maupun penyelenggara perjudian sebagaimana yang berkembang dalam perkara tersebut. (Ldy)












