*PEKANBARU* – Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling kembali menjadi sorotan. Seorang oknum berinisial *FZYT* diduga kuat memanfaatkan kegiatan yang mengatasnamakan “pendidikan” untuk membuka dan mengelola lahan sawit di dalam kawasan konservasi demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pembukaan lahan tersebut dilakukan secara bertahap di wilayah buffer zone dan inti suaka margasatwa. Lahan yang seharusnya dilindungi justru ditanami kelapa sawit dengan pola kepemilikan yang terstruktur.
“Modusnya berkedok program pendidikan dan pemberdayaan. Padahal di lapangan yang terjadi adalah perambahan dan alih fungsi kawasan konservasi menjadi kebun sawit. Ini jelas merusak fungsi suaka,” ujar sumber dari pegiat lingkungan, Selasa 11 Agustus 2026.
Akibat dugaan aksi tersebut, puluhan hektar tutupan hutan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling dilaporkan mengalami kerusakan. Habitat satwa dilindungi seperti harimau sumatera, gajah, dan Satwa lainnya terancam terganggu.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dari Gakkum KLHK, Bareskrim Polri, dan BBKSDA Riau untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan FZYT.
“Jangan sampai ada yang kebal hukum. Kawasan konservasi bukan tempat untuk mencari keuntungan pribadi. Apalagi kalau berkedok pendidikan,” tegas sumber tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera turun ke lapangan, melakukan pengukuran, penyitaan aset, dan menetapkan tersangka agar ada efek jera bagi pelaku perambahan kawasan konservasi lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.












