PEKANBARU – Tim gabungan Gakkum Kehutanan KLHK, Bareskrim Polri, dan BBKSDA Riau berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku dalam kasus jual beli lahan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Singingi Hilir Riau. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya sempat terjadi penghadangan terhadap petugas saat akan mengamankan alat berat perusak hutan.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu *Agus Indra Gunawan*, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun Pematang Panjang, *Romi* warga Logas Tanah Darat, dan *Naim* warga Kuntu, ketiga pelaku diduga berperan sebagai penjual puluhan hingga Ratusan hektare lahan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati para pelaku membawa narkoba. Selain itu juga ditemukan Surat Keterangan Tanah atau SKT yang ditandatangani oleh Agus Indra Gunawan,” ujar sumber dari tim gabungan, Kamis 7 Agustus 2026.
Berdasarkan data sementara, puluhan hingga Ratusan hektar kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling diduga telah habis dijual dan dialihfungsikan oleh jaringan pelaku.
Kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan oknum Ninik Mamak Kuntu yang diduga menjadi pembeking penjualan lahan di kawasan suaka margasatwa. Oknum tersebut juga disebut-sebut sempat menghalangi petugas saat proses penangkapan alat berat berlangsung.
“Kami mendesak aparat penegak hukum juga menangkap Ninik Mamak Kuntu yang diduga jadi pembeking dan menghalangi tugas petugas di lapangan. Tidak boleh ada yang kebal hukum dalam perusakan kawasan konservasi ini,” tegas Pemuda Yang Kerap Menyuarakan Kelestarian Hutan SM ini.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Gakkum Kehutanan dan Bareskrim Polri. Para pelaku disangkakan melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tim gabungan memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan di balik perdagangan lahan ilegal di kawasan konservasi Riau.












