Kuansing —-_-Rian (R) diduga masuk ke dalam radar Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian Polres Kuansing terkait kasus dugaan perambahan serta penguasaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Sejak Maret 2025.
Kini ‘Batang Hitung’ Rian (R) kembali terlihat dikhalayak ramai kabupaten Kuansing, sehingga saat ini Rian (R) masih menguasai lahan tersebut dengan memiliki kebun sawit di Kawasan Hutan Produksi terbatas tersebut.
“Rian yang masuk dalam DPO Kepolisian itu, sering terlihat di Kawasan HPT dan pohon sawitnya mulai kembali dirawatnya, kadang ia berada di Sentajo Raya,”Terang Narasumber ke Insan Pers ini, 29 Oktober 2026 pagi WIB.
“Tetapi kenapa tidak ditangkap ya? “Sambungnya singkat dengan raut wajah penuh dengan tanya.
Rian (R) diketahui bertindak sebagai pengelola sekaligus pihak yang menguasai lahan di dalam kawasan lindung/HPT tersebut secara ilegal.
Kasus Rian (R) ini mencuat setelah pihak berwajib mengamankan pekerja kebunnya dan telah menjalani hukumannya selama 9 bulan kurungan penjara, perkerja kebunnya itu mengungkap kepemilikan lahan HPT tersebut adalah Rian (R), yang pada saat ini (29 Oktober 2026) kembali aktif merawat sawit di kawasan HPT itu.
Oleh karena itu, masyarakat serta berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Riau dan Polres Kuansing, untuk segera menindak tegas dan menangkap yang bersangkutan guna menyelamatkan kawasan hutan negara dan memberikan efek jera terhadap para pelaku perambah Hutan Produksi Terbatas di kabupaten Kuansing.
Untuk Polda Riau, Harapan Masyarakat kabupaten Kuansing dibawah pimpinan Kapolda Riau saat ini, Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si.. supaya menangkap Perambah Hutan Produksi Terbatas seperti Rian (R) yang telah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Sejak Maret 2025 lalu..
Dikatakan warga, “Semoga Polda Riau tidak hanya mendistribusikan 260 plang larangan pembakaran hutan yang disebar secara masif di lahan bekas karhutla dan wilayah rawan guna meminimalisir tindak pidana lingkungan, tapi juga menangkap Pemodal Perambah Hutan Produksi Terbatas, seperti Rian (R) di Kuansing,”Harap Warga Kuantan Singingi ke Media ini.
Karta Atmaja












