BNNC– KUANSING –Usai penangkapan terhadap dua orang pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai amuik desa sungai paku, kecamatan singingi hilir Kabupaten Kuantan Singingi terungkap Inisal (E) yang diduga sebagai pemilik.
Semakin mengerucut.! Pasalnya yang diduga sebagai pemilik PETI (E) Bungkam dan seolah-olah menghindar ketika dikonfirmasi awak media, Kamis, 6 Juni 2024
Penangkapan yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Singingi Hilir terhadap dua orang tersangka NS (38) dan DA (42) yang berlokasi dialiran sungai amuik itu berlangsung pada rabu (05/6/2024) sekira pukul 12.00 wib.
Pelaku NS(38) dan DA (42) merupakan pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diketahui milik (E) warga desa tanjung pauh.
Kebenaran informasi Rakit PETI milik (E) tersebut di sampaikan oleh salah seorang pekerja lainnya yang merupakan rekan dari kedua tersangka.
“Yang ditangkap Polsek itu anggota dompengnya si (E) bang, (E) ini yang punya bengkel las di tanjung pauh” sebutnya melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan (E) yang diduga sebagai pemodal belum menjawab konfirmasi wartawan terkait kebenaran anggota nya di tangkap.
Awak media masih melakukan upaya konfirmasi terhadap penyidik Polsek Singingi Hilir terkait perkembangan kasus tersebut.