BNNC– Sijunjung –Semakin maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai serta memakai cukai palsu,yang saat ini Keberadaannya menjamur dan beredar luas di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkhususnya wilayah Kabupaten Sijunjung.
Rokok non cukai berbagai merek tersebut diketahui sudah lama beredar di Kabupaten Sijunjung. ‘Big Bos’ atau distributornya seakan menjadi orang yang diduga ‘kebal hukum’ di Kabupaten Sijunjung ini.
Siis atau Pak cik panggilan akrabnya sehari-hari yang berdomisili di di Kecamatan Tanjung Gadang itu belum pernah tersentuh hukum. Padahal.! kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai miliyaran rupiah.
Bagaimana tidak bisa mencapai angka milyaran rupiah, ada ribuan warung atau kios kecil yang menjual rokok non cukai tersebut di kabupaten sijunjung. Artinya, dalam sebulan rokok non cukai (Ilegal) itu terjual ribuan hingga belasan ribu slop. Artinya cukai yang dihindari sudah sangat besar.
Tidak hanya kalangan dewasa. Kalangan pelajar pun banyak yang mengisap rokok non cukai ini, mulai dari merek, Luffman, HD, Manchester, dll. Ini harganya murah terbilang lebih murah mulai dari Rp. 9000 Rp -12.000 per bungkus.
Parahnya di Kabupaten Sijunjung sudah ada Gudangnya diduga milik ‘Big Bos’ Siis atau Pakcik yang berada di Kecamatan Tanjung Gadang.
Terkait keberadaan Gudang Rokok Ilegal milik Pak Cik yang beraktivitas secara terang-terangan tersebut tentunya kinerja dari Bea Cukai setempat dipertanyakan.
Salah seorang Narasmber terpercaya awak media ini mengaku heran terkait keberadaan Gudang Milik Pak Cik yang berada di Tanjung Gadang itu buka secara terang-terangan tapi tidak diketahui oleh pihak Bea Cukai (BC).
“Kita heran saja bang, masa iya gudang sebesar itu tidak diketahui oleh pihak Bea Cukai” ujarnya kepada awak media, (Rabu 19/06/2024)
Ia juga menyebutkan Pak Cik merupakan Distributor terbesar untuk wilayah Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung.
“Bisa dibilang Pak Cik ini distributor terbesar untuk wilayah Tanjung Gadang ini” tambahnya
Sementara itu awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Pak Cik atau Siis yang diduga sebagai Distributor tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan jawaban.
Begitu juga dengan pihak Bea Cukai, awak media juga masih berusaha melakukan konfirmasi.
Untuk diketahui pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk telah melakukan pelanggaran pidana yang berpotensi membuat kerugian negara.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada’ Undang – Undang RI nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 54 berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran’ Atau tidak dilekati pita cukai serta tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( Satu ) tahun dan paling lama ( Lima ) tahun atau denda paling sedikit ( Dua ) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Diminta kepada Institusi terkait, seperti Bea Cukai Teluk Bayur Kota Padang dan Instansi terkait lainnya, tindak TEGAS pengedaran Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Sijunjung dan sekitarnya.