DPW SPKN Prov Jambi soroti Pelaksanaan PPDB SMAN 02 Tebo

TEBO – Diduga Abaikan Permendikbud No 1 Tahun 2021 dan Pergub Jambi No 10 Tahun 2021.

DPW SPKN Prov Jambi tengah menyoroti Pelaksanaan Penererimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 02 Tebo Prov Jambi

Hal ini disampaikan Ketua Spkn Dpw Prov Jambi Liston M. Sibarani kepada media Breaking News ( ( BNNC ) ini terkait PPDB Sma 2 N Tebo, pada Rabu 19/06/2024.

“Pasalnya ; dapat laporan dari salah satu siswa didik inisial ( E ) lulusan SMP Negeri 3 Tebo, yang saat mendaftar sebagai PPDB di SMA 2 Negeri Tebo, justru ditolak oleh pihak panitia PPDB sekolah, dengan alasan KK nya berdomisili diluar zonasi, sementara siswa tersebut juga sudah melampirkan surat keterangan domisili, tetap saja ditolak oleh panitia PPDB.

Ketua SPKN DPW Prov Jambi Liston M Sibarani menyampaikan, bahwa kebijakan yang diterapkan Panitia PPDB SMAN 02 Tebo terkait Pelaksanaan PPDB jalur zonasi telah mengabaikan aturan Permendikbud No 1 tahun 2021 pasal 18 dan Pergub Jambi No 10 tahun 2021 pasal 15, disitu jelas dikatakan dengan tegas bahwa surat domisili dapat dipakai sebagai persyaratan PPDB jalur zonasi.

Sementara Kepala Sekolah ( Kepsek) SMA 2 Negeri Tebo Mukriyanto saat ditemui Tim SPKN DPW Prov Jambi diruang Kantornya mengatakan, terkait PPDB pihaknya menerapkan aturan yang mengacu pada Juklak Dinas Pendidikan Prov Jambi Tahun 2024/2025, dalam juklak tersebut tidak dijelaskan surat keterangan domisili dapat dilampirkan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran PPDB 2024/2025, ucapnya

Menanggapi pernyataan Kepsek SMAN 02 Tebo, Ketua DPW SPKN Prov Jambi Liston M Sibarani mengatakan sudah jelas tertulis dalam isi Juklak Dinas Pendidikan Prov Jambi 2024/2025 di Dasar Pelaksaannya pada poin 9 tertera Permendikbud no 1 tahun 2021 dan Pergub Jambi no 10 tahun 2021 di poin 12, sebagai Dasar Pelaksanaan Juklak.
menurut Liston, pihak PPDB SMAN 02 Tebo kurang memahami isi dari juklak dinas prov jambi 2024/2025, maka dari itu DPW SPKN berencana akan mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kab Tebo untuk mempertanyakan tentang pemahaman isi Juklak tersebut.

DPW SPKN Jambi meminta kepada Pihak Panitia PPDB SMAN 2 Negeri Tebo agar tidak salah dalam menerapkan aturan juklak harus objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Objektif berarti memenuhi ketentuan perundangan-undangan, transparan berarti proses pelaksanaannya terbuka, akuntabel berarti proses dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan, dan terakhir berkeadilan berarti semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kriterianya,” ucap Liston.

lanjut Liston menyatakan kami akan terus soroti terkait Pelaksanaan PPDB disekolah agar tidak merugikan bagi sepihak.dan siswa anak didik yang mendaftar sesuai aturan juklak PPDB yang sudah diterapkan dan ditetapkan,” ujar Ketua Spkn Dow Prov Jambi Liston, M Sibarani kepada media ini.

” Jika nanti nya kami DPW SPKN menemukan kecurangan terkait aturan PPDB sekolah maka Kami akan laporkan ke Dinas Pendidikan Prov Jambi,” pungkasnya.***

( JESib )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *