Diduga Pelaku Penyelundup Rokok Ilegal Dibebaskan, Bea Cukai Riau Jadi Sorotan. GAS : BC Riau Diduga Tidak Transparan.!

BNNC– RIAU–Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau diduga melakukan tangkap lepas terhadap sopir (kurir) pengangkut ribuan batang rokok illegal merek ‘Camclar’.

Prihal ini mendapat sorotan dari Gerakan Aktivis Se-Riau (GAS), Ahmad Nasir Koordinator Lapangan (Korlap) GAS mengatakan, pembebasan supir (Kurir) Colt Diesel yang membawa ribuan batang rokok Ilegal itu dirasa janggal dan aneh.

Ahmad Nasir (Korlap GAS)

“Jika alasan penyidik dalam membebaskan supir truk pengangkut rokok ilegal karena tidak cukup bukti atau karena supir tidak mengetahui barang yang dibawanya, itu merupakan suatu tindakan yang tidak profesional.! terkesan aneh dan patut dipertanyakan,” ujar Nasir kepada awak media saat dikonfirmasi senin (29/07/2024)

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, pihak BC Riau telah melakukan penangkapan rokok ilegal namun sopir (Kurirnya) dilepaskan, sedangkan Barang Bukti (BB) rokoknya diamankan.

Ahmad Nasir mengaku kecewa atas keputusan yang di ambil oleh pihak BC Riau. Kata Nasir “Padahal dari si sopir ini bisa dilakukan pengembangan dan BC Riau bisa menangkap siapa cukong besarnya, namun BC Riau seakan ‘Masuk Angin’ dalam mengungkap aksi penyelundupan yang rokok ilegal yang marak terjadi di Provinsi Riau”

Nasir berharap kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja Kanwil Bea Cukai Riau atas kasus dugaan dimaksud.

“Kepada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI kami berharap agar kasus ini jadi Atensi serta menjadi bahan evaluasi untuk kinerja BC Riau atas kejadian diduga tangkap lepas ini, Karena ini kan jelas-jelas sudah ada barang bukti dan merupakan suatu tindak pidana penyelundupan, kerugian negara sangatlah besar “Cetusnya.

 

Tidak hanya itu GAS juga menyoroti keteledoran pihak BC Riau dalam memberikan informasi ke publik berupa PressRilis (PR) yang janggal, dimana hal tersebut diakui pihak BC Riau saat ditanyakan oleh rekan-rekan media.

(Mobil yang diamankan BC Riau tanggal 27/04/2024)

Kemudian lanjut Nasir “Saya juga baca di media online kemarin adanya PR resmi dari BC Riau yang janggal, ada suatu penangkapan yang dilakukan BC Riau pada tanggal 27 April 2024 lalu tidak masuk Rilis resmi, ada apa ini sebenarnya pada BC Riau.? Itu menurut saya merupakan kesalahan yang fatal, sudah jelas-jelas kan OTT, ditangkap, ada barang bukti, jelas tak terbantahkan lagi. Tidak betul lagi ini, rusak negara dibuat begini.” Kesalnya.

 

Terakhir Nasir berharap terkait perkembangan dan tindak lanjut barang bukti yang di amankan BC Riau baik itu berupa Rokok Ilegal dan Mobil pengangkut harus di secara transparan.

(BB Rokok Ilegal)

 

“Bagaimana dengan barang bukti yang disita termasuk mobil pengangkut itu. Tidak boleh di bebaskan itu.! kita minta BC Riau transparan mengenai tindak lanjut BB yang di amankan, akan dari GAS akan kawal dan pantau terus” tutupnya mengakhiri

Sebelumnya awak media ini juga mengkonfirmasi mengenai dugaan tangkap lepas ini kepada pihak BC Riau

Saat ditanya mengenai adanya diduga salah seorang pelaku yang dilepaskan Pihak BC menjelaskan ” Untuk informasi, bukan pelakunya bang, tapi supir nya saja yang kita dapatkan, dan sudah kita mintakan keterangan” Balas Anton melalui pesan WhatsAppnya pada Jum’at (26/072024)

Kemudian awak media mencoba mempertanyakan terkait pemilik barang merek “camclar” tersebut pihak BC masih memdalami.

“Pelakunya masih kita dalami dari keterangan supir, Menurut keterangan supir, dia hanya disuruh bawa truk, dan bahkan ia tidak punya Handphone, ini yg saat ini terus kita dalami bang, saat masih proses Lidik dari penyidik” tambahnya

Mengenai penangkapan pada tanggal 27/04/2024 namun tidak masuk dalam rilis resmi. Ketika ditanya mengenai hal tersebut pihak BC membernarkan.

“Mungkin anggota kelewat datanya waktu bikin PR nya bang, senin saya cek yah, nanti saya kabari” balas Anton, Sabtu (27/07/2024)

Untuk diketahui Terkait Cukai Jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7. Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237 /PMK.04/2022 Tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai

Editor: AF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *