Kuantan Singingi – 2 (dua) orang Terdakwa kasus Pencurian 2 (dua) karung buah brondolan kelapa sawit dengan berat sebanyak 71 kg (kilo gram) yang dikembalikan kepada pihak KUD MARGODADI Desa Suka Maju kecamatan Singingi Hilir menjalani sidang di pengadilan negri taluk kuantan, Kamis 23 Januari 2025, pukul 12.30 Wib.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Yosep Sibutar butar.SH dan Kuasa Penuntut Bripda Muhammad Al Hafizd berlangsung singkat dengan hasil putusan terhadap dua terdakwa yakni Ari Muhammad Yahya Bin Abdi Hariono (19) Dan Muhammad Arya Setyawan Als Arya Abdi Hariono (18).
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/XII/2024/SPKT/POLSEK SINGINGI HILIR/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tanggal 25 Desember 2025
Surat Pengantar Sidang Tipiring Nomor : B/14/I/RES.1.8./2025/Reskrim, tgl 20 Januari 2025
dengan Hasil Putusan Menyatakan terdakwa terbukti secara SAH bersalah, Pidana Penjara 1 Bulan, tidak dilaksanakan (Pengawasan), Menjalani masa percobaan selama 3 bulan, dan Denda Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah).
adapun Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FizR warna biru, 1 (satu) buah parang , 1 (satu) bilah patahan egrek warna silver di musnahkan dan 2 (dua ) karung brondolan kelapa sawit dengan berat sebanyak 71 kg.












