Kasus Penganiayaan di Wilkum Polsek Minas-Polres Siak, Akhirnya Membuat Uban Panjaitan Jadi Tersangka

Kasus Penganiayaan di Wilkum Polsek Minas-Polres Siak, Akhirnya Membuat Uban Panjaitan Jadi Tersangka

Breaking News Nusantara, MINAS-SIAK–Seorang warga Minas, Kabupaten Siak, Riau, aN. Uban Panjaitan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 12.18 WIB di Wilayah Hukum Polsek Minas-Polres Siak, tepatnya di Jalan GS 3 PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penganiayaan yang dilakukan Uban Panjaitan sempat viral di Media Sosial. Bahkan !pada aksi tersebut, Uban Panjaitan sering melontarkan kata-kata ‘Kotor dan kasar’.
Kini, Uban Panjaitan terlihat terpurangah saat ‘press conference’ atau jumpa pers dilakukan oleh Polres Siak di Mapolres Siak.

Karena Awak Media ini tidak hadir di Mapolres Siak, maka, Kapolsek Minas menjelaskan ke Awak Media ini, “Jumpa Pers oleh Pihak Polres Siak, kata Kapolsek Minas bertujuan untuk pemberitahuan ke khalayak ramai atau publik supaya mengetahui dengan jelas bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi dan bagaimana proses hukum terhadap Uban Panjaitan kedepannya, jelas Kapolsek Minas.

Peristiwa ini terjadi bermula ketika korban inisal R dihubungi oleh rekannya berinisial A, agar R untuk bekerja mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang.

Nah! saat korban bersama A dan S menuju Peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal. A dan S berhasil melarikan diri. Namun, korban inisial R ini tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

“Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala dan menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban,” kata Kapolsek Minas menirukan ucapan Kapolres Siak AKBP Eka Arindy Putra SH SIK MSI., kepada Wartawan yang hadir pada Jumpa Pers, Senin 10 Februari 2025.

Tak sampai disitu, lalu, korban kemudian dibawa ke peron milik Uban Panjaitan dan diinterogasi. Di situlah, Uban Panjaitan menampar wajah korban. Sekitar Pukul 17.30 WIB, korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke Kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri,” ungkap Kapolres melalui Kapolsek Minas melalui konfirmasi via WhatsApp ke Awak Media ini.

Mendapatkan laporan tersebut! tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penyelidikan. Pada tanggal 10 Januari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, tim berhasil mengamankan Uban Panjaitan di depan Mapolda Riau setelah ia selesai membuat laporan polisi.

“Setelah diinterogasi, Panjaitan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak,” kata Kapolsek Minas Kompol. Carroland Rhamdani, MH, M.I.K

Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Siak AKBP. Eka Arindy Putra, SH. S.I.K. M.Si melalui Kapolsek Minas, Kompol. Carroland Rhamdani, MH, M.I.K ke Awak Media ini yang tidak terhubung ke Mapolres Siak.

“Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib,” Ucap Kapolres Siak AKBP. Eka Arindy Putra, SH. S.I.K. M.Si melalui Kapolsek Minas, Kompol. Carroland Rhamdani, MH, M.I.K. ke Awak Media ini.

Editor:(Krt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *