Parah, Tak Pernah Jerah, PETI di Kopah Kembali Beraktifitas, Kapolda Riau Harus Tangkap Pemodal 

Kuantan Singingi – Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kopah tak pernah terselseaikan, padahal para aparat Penegak Hukum slalu menindak dengan cara di bakar, namun para pelaku tak pernah jerah seperti sudah kebal dengan hukum. Senin 30 Juni 2025.

Padahal Dari sisi lingkungan, bisa menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

 

Salah Seorang Warga yang tidak ingin disebutkan namanya Membeberkan beberapa nama yang menjadi bigbos PETI Tersebut dan menyebutkan ada berkisar puluhan Rakit PETI.

 

“Di Devisi 6 Duta Kopah ada 5 (lima) Rakit Peti bang, Pemiliknya atau Pengurus ada 3 orang berinisial GN, MYD, dan IT, Sedangkan di Devisi 7 (Tujuh) Bawah ada 7 Rakit PETI, pemilik atau Pengurusnya ada dua orang berinisial ZKR dan IRF, Kemudian di devisi 7 (Tujuh) Atas ada sekitar 12 (dua belas) Rakit PETI, Pemilik atau pengurusnya ada 3 (tiga) orang, yaitu berinisial IGN, PN, dan JSM”, ungkapnya kepada media ini.

 

Berdasarkan UU yang mengatur tentang perusakan lingkungan hidup di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta perusakan lingkungan

 

Seorang Warga itu berharap ke APH yang berwenang agar penegakan hukum yang tegas bagi yang terbukti melakukan tindak pidana perusak lingkungan hidup.

 

Ia juga menyesalkan adanya Segelintir Orang yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah rusaknya lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *