Sengketa Sejak 2019, PN Sidoarjo Eksekusi 38 Rumah di Jumputrejo Berdasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Keterangan Foto: Eksekusi sengketa lahan di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Rabu (19/11/2025)( foto: Lidya).

Breakingnewsnusantara, Sidoarjo – Setelah melalui proses hukum panjang sejak 2019, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya mengeksekusi pengosongan 38 rumah warga di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Rabu (19/11/2025). Eksekusi dilakukan menyusul putusan tingkat banding hingga kasasi yang memerintahkan objek sengketa diserahkan kepada pemohon eksekusi.

 

Sebagai tindak lanjut permohonan eksekusi dalam perkara perdata yang berlangsung sejak 2019.

 

Eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa dalam perkara No. 11/Eks/2019/PN.Sda. jo. No. 95/Pdt.G/2016/PN.Sda. jo. No. 307/PDT/2017/PT.SBY. jo. No. 1853 K/PDT/2018.

 

Langkah ini sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Eksekusi berdasar surat Penetapan Nomor: 36/Eks/2021/PN.Sda Jo. Nomor: 245/Pdt.G/2019/PN.Sda Jo. Nomor: 419/PDT/2020/PT.Sby Jo. Nomor: 598 K/PDT/2021.

 

Ratusan aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP bersama juru sita mengeluarkan isi rumah beberapa warga dari 38 rumah (KK), yang sebagian terhalang portal dan pembakaran bangunan bekas di area rumah warga lainnya.

 

Diketahui objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 7.798 meter persegi yang terletak di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana tercantum dalam amar putusan tingkat banding yang telah dikuatkan oleh putusan kasasi.

 

Dalam putusan tersebut, Termohon Eksekusi PT Ciptaning Puri Wardani dan atau siapapun yang mendapat haknya (yang menempati rumah di atas tanah objek sengketa) diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Pemohon Eksekusi, Moh. Agus Alfian, dalam keadaan baik dan tanpa syarat.

 

Perkara ini telah melalui proses yang panjang sejak pengajuan permohonan eksekusi oleh pemohon pada tanggal 23 Mei 2019. Pengadilan kemudian melaksanakan aanmaning kepada termohon eksekusi pada 26 Juni 2019 dan menerbitkan penetapan pelaksanaan pengosongan pada 13 April 2020.

 

Kuasa Pemohon Eksekusi, Adi Gunawan, mengatakan, “Perlu kami tegaskan, kami tidak ada hubungan dan tidak kenal dengan warga, tetapi hubungan kami dengan PT. Jika merasa dirugikan, dirugikan dengan siapa? Jadi alurnya harus jelas. Mereka mendapatkan tanah dari mana, dari PT Cipta ya laporkan.

 

“Karena merasa dirugikan, kami laporkan pidana, kami gugat pembatalan jual beli, clear sudah selesai. Dan hari ini kami mendapatkan kepastian hukum atas perjalanan panjang mencari keadilan,” tegas Adi Gunawan.

 

Terkait adanya perlawanan, ia menanggapi santai. “Saya tegaskan lagi, kami tidak ada hubungan hukum dengan mereka. Kami minta kepastian dari pengadilan, dan pengadilan melakukan eksekusi. Selebihnya kami dukung apa yang menjadi kewajiban dalam pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya.

 

Senada, Panitera PN Sidoarjo menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi hari ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

 

Karena termohon tidak melaksanakan amar putusan, pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Langkah-langkah telah dilaksanakan oleh ketua pengadilan, mulai melakukan aanmaning hingga menegur termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

 

“Eksekusi terdaftar tahun 2019 namun sampai hari ini termohon tidak menyerahkan sehingga pengadilan memerintahkan kami, para juru sita, untuk melakukan eksekusi. Dan ternyata objek itu berdiri rumah kurang lebih 38 rumah dan KK, dan semuanya harus dikosongkan. Putusan berbunyi untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada pemohon,” jelas Rudi Hartono selaku panitera.

 

Terpisah, Penasehat Hukum warga, Faiz Abrori, menjelaskan bahwa warga tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut. “Dalam pasal KUH Perdata, putusan berlaku untuk para pihak, dan warga tidak pernah terlibat dalam perkara tersebut.

 

“Tiba-tiba dapat surat panggilan pemberitahuan eksekusi, hingga warga sangat kaget. Warga menempati rumah bukan tiba-tiba atau mencuri, tetapi membeli kepada developer PT Ciptaning Budi Wardani. PT Ciptaning membeli tanah pada tahun 2015 dan menjual kepada warga karena adanya bukti kuasa, akta jual, serta penggarapan tanah yang dilakukan oleh Ciptaning dan Agus selaku pemohon eksekusi ini. Tetapi setelah dijual kepada warga, Agus diminta mensertifikatkan namun tidak mau,” tegas Faiz.

 

“Kami berharap Pemkab, khususnya Bupati atau Wabup maupun anggota dewan Sidoarjo, turun ke warga memberikan bantuan terkait masalah ini,” pungkas Faiz. (Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *