Kemenag Sidoarjo Respons Kasus Penahanan Ijazah, Kasi Penma: “Ijazah Hak Siswa, Sekolah Tak Boleh Menahan”

Keterangan foto: Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo, Kamis (04/12/2025)(foto: Lidya).

 

Breakingnewsnusantara.com, Sidoarjo – Terkait kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah karena tunggakan biaya ujian, infaq, dan biaya lainnya mendapatkan respons dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo. Kasi Penmad, Ahmad Fathoni, menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan oleh sekolah, Kamis (04/12/2025).

 

Fathoni menjelaskan bahwa orang tua siswa yang bersangkutan belum pernah datang ke madrasah untuk melakukan komunikasi terkait tunggakan. Namun, ia meminta Kepala Madrasah untuk segera menghubungi pihak orang tua dan mencari solusi melalui BAZNAS.

 

“Menurut regulasi, ijazah tidak boleh ditahan. Tapi, ada kewajiban orang tua yang harus ditunaikan. Orang tua harus datang untuk koordinasi, apakah pembayarannya diselesaikan melalui surat pernyataan, dicicil beberapa bulan, atau melalui bantuan BAZNAS,” terang Fathoni kepada Breakingnewsnusantara.com, Kamis (4/12/2025).

 

Sementara terkait penyampaian WhatsApp di group Wiwik Handayani selaku Kepala sekolah MA unggulan tlasih mengaku hanya menggertak.

 

” Itu hanya istilah menggertak, makanya kita komunikasi dan kita share di grup, supaya orang tua murid segera mengambil ijasah, dan kita tidak tahu apa yang terjadi misalnya hilang nanti kita disalahkan,”kata Wiwik.

 

Sebelumnya, orang tua siswa, Olivia Suci Lestari, mengeluhkan bahwa ijazah anaknya ditahan oleh sekolah karena tunggakan biaya sebesar Rp1.340.000. Pihak sekolah juga akan memberlakukan pungutan Rp2.000 per hari mulai 2 Januari 2026.

 

Kemenag Sidoarjo akan mencari solusi untuk kasus ini dan memastikan bahwa ijazah siswa tidak ditahan secara tidak sah. (Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *