BREAKINGnewsnusantara.com || Sidoarjo – DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya menggelar Simposium Hukum, berdiskusi dan pertukaran informasi tentang isu-isu hukum terkini khusus di wilayah Kab. Sidoarjo, Jumat (05/12/2025), tepatnya di Hotel Luminor Sidoarjo.
Dihadiri oleh para ahli hukum, praktisi, dan penelitian serta seluruh advokat Peradi SAI Sidoarjo Raya, dimana tujuan terselenggaranya kegiatan ini adalah untuk Simposium Hukum yaitu meningkatkan pemahaman, pertukaran ide, pengembangan hukum, serta jaringan antara para ahli hukum.
Ketua DPC Peradi H. Edy Rudyanto, SH.,MH., menyampaikan dalam sambutannya bahwa, ucapan syukur dan berharap DPC selalu menjalankan kwalitas dalam setiap menjalankan tugas,” ungkapnya Jumat (05/12/2025) di Hotel Luminor.
Ia menambahkan bahwa Semboyan DPC selalu dihati dan happy, dalam kesempatan acara ini, saya ucapkan selamat belajar dan apa yang dipaparkan oleh nara sumber bisa menjadi ilmu bagi kita semua, dan menjadikan kwalitas, kwantitas, terus up great, serta mau belajar dan terus belajar,” paparnya Ketua.
Dalam kegiatan simposium hukum menghadirkan dua Nara sumber utama, yaitu Kepala Pengadilan Agama Sidoarjo Hj. Siti Hanifah, S. Ag., MH., serta mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. Drs. H. Izzuddin HM., SH., MH.
Ketua pengadilan agama Sidoarjo, Hj. Siti Hanifah, S. Ag. MH., selaku Nara sumber menyampaikan materi gugatan sederhana adalah gugatan perdata dengan nilai gugatan materielnya 200 – 500 juta, dan prosesnya pun sederhana, ada batasan waktu yang diselesaikan dalam waktu 25 hari sejak sidang pertama,” pungkasnya.
“Bahwasanya pertama itu berdasarkan akad syariah. Akad konvensional atau non-syariah penyelesaiannya bukan di Pengadilan Agama,” imbuhnya.
Simposium ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman advokat terhadap gugatan syariah di Pengadilan Agama dan membantu mereka dalam menangani perkara dengan lebih kompeten. (Ldy)












