Hulu kuantan –Peralatan box digunakan oleh Inisial (D) untuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bersama beberapa para pekerja penambang terlihat lagi beraktivitas di Desa Seberang Sungai dekat ke ‘Ayia Angek’, terletak berseberangan dengan Desa Sungai Pinang, kecamatan Hulu Kuantan, pada Sabtu, 31 Januari 2026 pagi jelang siang WIB
Pemodal tambang emas berskala besar itu, inisial nama (D). asal desa Sungai Pinang kecamatan Hulu Kuantan-Kuansing.
Kata seorang warga kepada Awak Media ini,”Telah satu Pekan Aktivitas PETI D itu, hingga kini belum berhenti dan diduga tidak diketahui oleh APH setelah,”Ujar Warga yang namanya minta dilindungi Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik.
Lalu, terkait benar atau tidaknya Aparat Penegak Hukum setempat mengetahui atau belum aktivitas PETI milik D tersebut.
Awak media ini mencoba untuk konfirmasi via WhatsApp ke Kapolsek Hulu Kuantan, AKP. Aries Purba MH,”Terima kasih atas informasinya, kami akan cek lokasi sesuai akurasi informasi yang ada,”Ucap AKP Aries Purba, MH Kapolsek Hulu Kuantan.
Seperti kita ketahui bersama bahwa! pelaku tambang ilegal di Indonesia dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pasal ini menyasar aktivitas penambangan tanpa izin resmi (PETI) dari pemerintah pusat, termasuk eksplorasi atau produksi.
Kemudian, pada pasal 55 KUHP (Turut serta), Sering digunakan untuk menjerat pemodal atau pemilik alat berat yang menyuruh orang lain melakukan penambangan ilegal.
Pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan barang bukti (alat tambang) dan perampasan keuntungan.
Selain UU Minerba, pelaku Inisial D dapat dikenakan sanksi terkait kerusakan lingkungan.
KRT












